JAKARTA, HR – Sidang Perdata No perkara 522 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ketua Rukun Warga (RW) Suaib oleh ketua majelis hakim Maskur SH MH, kemarin.
Tanah yang menjadi objek perkara berlokasi di Jalan Raya Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang mana tanah tersebut diketahui sebagai tanah Negara.
Pada persidangan kemarin, ketua Majelis Hakim Maskur dan anggota majelis Haran Tarigan dan Erli serta PP-nya Hendra SH, Penggugat Wiwin Suryaty didampingi Penasehat hukumnya Timbul Rajagukguk SH dalam agenda sidang dengan masih pemeriksaan saksi.
Dalam keterangannya di muka persidangan, bahwa saksi RW dari tahun 2016 hingga sekarang. Saksi menerangkan,bahwa Hendra dan Kusnadi yang saksi tahu ada kesepakatan waktu 2007 ada transaksi menjual rumah Hendra.
Saksi melihat menjual dengan harga jual 160 juta. Saksi mengatakan tanah itu tanah negara, ditanyakan apakah saksi memiliki bukti pemilik, ada yang mulia tapi surat hak garap. Ditanya lagi, apakah di tempat itu ada pengosongan, dijawab tidak.
Timbul Rajagujguk mempertanyakan,
Saksi, Terkait tanda Tangan itu apa hadir Semua, Setahu saksi, saksi tidak bersama-sama. Apakakah penyerahan uang saksi Suaib tahu, jawap saki saya tigak lihat penyerahan uang 40 jt, tapi saksi mengetahui dari Staf RW dan peluasa uang 160 jt itu bertahap.
Hakim: Saksi pernah lihat surat dari Penggugat? Setahu saksi Wiwin yang memberi kuasa pada orang. Timbul: Saudara saksi Pernah tidak saudara Wiwin lapor ke Polisi terkait masalah ini, saksi katakan tidak. nen