Sidang Dugaan Tindak Pidana Perikanan, PH Terdakwa: Ditenggarai ‘Ada Permainan’

oleh -125 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR– Sidang kasus dugaan tindak pidana perikanan kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal dengan terdakwa Rayner Ryadi (19) kembali diundur untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang dengan agenda dakwaan yang sejatinya digelar rabu (16/10/2024) dikomandoi Majelis Hakim Yamto Susena dan dua hakim anggota,Arnofi dan Hendra, setelah ditunda sehari sebelumnya terpaksa diundur lagi sepekan dikarenakan terdakwa Rayner Ryadi sakit,berdasarkan surat keterangan dokter No. W10. PAS. PAS10. PK. 01.07.01.tertanggal 16 Oktober 2024.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Faisal Panjaitan,dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara,terdakwa Rayner Ryadi dan terdakwa Slamet Ryadi dalam penuntutan perkara terpisah diduga melakukan kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal.

Kedua terdakwa Rayner Ryadi dan Slamet Ryadi,dijerat pasal pidana perikanan sebagaimana diatur dalam pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Angka 26 Jo. Pasal 27 Angka 5 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Terdakwa diamankan hari kamis 5 September 2024,sekira pukul 06.34 Wib, diperumahan Sentra land jalan Pisang Raya, blok K11 Nomor 1,Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat,oleh Tim Gabungan PSDKP Jakarta dan TNI-AL.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan tim gabungan PSKDP Jakarta yang dikomandoi Gugun Gunawan bersama anggotanya Muryono, Moh.Subehan dan Mu.Syakur Agung,mengamankan 6 orang terduga pelaku, berikut Barang Bukti Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 49.701 ekor terdiri dari jenis pasir 48.031 ekor, jenis mutiara 745 ekor, dan jenis jarong 925 ekor.

Keenam terduga pelaku yang diamankan dilokasi saat dilakukan penangkapan diantaranya:1.Rayner Ryadi. 2.Yusuf Hardiatna. 3.Rohmanudin.4.Abidin.5.Lukman Nurhakim dan 6.Dadang Kusnandar,sebagaimana tertuang dalam Laporan Terjadinya Tindak Pidana Perikanan bernomor:B.3168/PSDKPLan.3/PW.410/IX/2024 melalui pelapor Gugun Gunawan.

Anehnya, dalam surat dakwan JPU, dari ke 6 orang terduga pelaku sebagai karyawan, salah satu terduga pelaku Abidin tidak diurai dalam dakwaan.Yang menjadi pertanyaan dimana Abidin?

Mirisnya lagi, dalam uraian dakwaan Jaksa, Perkara No. 2/Pid.sus-PRK/2024/PN.Jkt.Utr, dua terdakwa, Rayner Ryadi dan Slamet Ryadi dalam berkas perkara penuntutan terpisah,namun berkas Slamet Ryadi tidak sampai ke PN Jakut.

Untuk menggali informasi, wartawan HR, menyambangi Kejari Jakut dan bertemu dengan JPU, Doni,ketika dikonfirmasi terkait terdakwa Slamet Ryadi dalam perkara penuntutan terpisah,anehnya,Jaksa Doni mengatakan tidak ada splitan dan hanya terdakwa Rayner Ryadi.

Tak puas dengan dengan jawaban Jaksa, wartawan HR, menunjukkan uraian dakwaan dan JPU Doni, tercengang dan seketika menghubungi Jaksa Kejati DKI Jakarta dan membenarkan masih ada dua berkas perkara menyusul karena masih dalam pemberkasan,”kilah Doni

Dugaan aroma permainanpun kian merebak.Menurut Penasehat Hukum terdakwa Parulian Sinaga, ketika diwawancara wartawan HR, di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta utara, rabu.(16/10/2024) menduga ‘ada permainan’ dalam penanganan perkara ini.

Ditambahkan Parulian, dari keenam terduga pelaku yang diamankan saat penggerebekan, lima terduga pelaku diduga kuat sudah menghirup udara segar dan menumbalkan kliennya terdakwa Rayner Ryadi.Disinggung mengenai terdakwa Slamet Ryadi berkas penuntutan perkara terpisah, nanti akan diungkap dalam persidangan agenda eksepsi, “pungkasnya. lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.