Sidang Dugaan Penggelapan 2 Juta Dollar, Penasehat Hukum Duga Terdakwa Korban Konspirasi

oleh -12 Dilihat
oleh

BATAM, HR – Sidang lanjutan dugaan penggelapan uang sebesar 2 juta Dollar Singapura yang menggiring terdakwa Cai Fung alias Afung Acounting PT Laut Mas ke kursi pesakitan kembali di lanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/7).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam Dr Syahlan SH MH ini semakin menarik dan menguak banyak fakta.

Saking alotnya persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan para penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Ibnu Hajar SH, Rudianto SH, Sumardi SH, Amir Mahmud S.Ag MH dan Tantimin SH agar tidak lari dari surat dakwaan yakni dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Kita sama-sama penegak hukum,marilah kita bekerja berdasarkan kode etik kita masing-masing. Dan jangan beropini serta langsung menyimpulkan,” ujar Ketua Majelis Hakim dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan SH dan Ari Prasetyo SH.

Hal ini terjadi karena penasehat hukum terdakwa terus mencecar para saksi dengan pertanyaan-pertanyaan.

Hal ini dilakukan karena penasehat hukum terdakwa menduga bahwa kliennya merupakan korban dari sebuah konspirasi.

Ada beberapa fakta yang menarik yang terkuak di persidangan ini seperti keterangan yang disampaikan oleh Sunkim, Accounting PT Trakindo.

Saksi mengungkapkan alasan bahwa dirinya memberikan kuitansi serta meminjamkan stempel perusahaan kepadanya karena terdakwa merupakan teman baik.

Bahkan dirinya mengatakan bahwa terdakwa lah yang meng interview dirinya saat melamar kerja di PT Trakindo.

Sontak jawaban ini menimbulkan reaksi hakim. “Jadi terdakwa yang menginterview anda. Sedang kalian berada di perusahan berbeda..Koq bisa?,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Sedang alasan terdakwa meminta kuitansi serta meminjam stempel PT Trakindo adalah untuk di pergunakan di internal PT Laut Mas saja.

Pertanyaan demi pertanyaan yang terus dicecear PH terdakwa kepada para saksi akhirnya membuka fakta baru.

Dugaan PH terdakwa semakin kuat setelah Yuston, Direktur PT Trakindo mengungkapkan bahwa antara PT Mega Star Pte.Ltd, PT Laut Mas dan PT Trakindo sebenarnya merupakan satu grup.

Bahkan dalam pendirian PT Trakindo saksi mengatakan bahwa PT Laut Mas juga turut dalam penyertaan modal yang saat itu di terima melalui terdakwa.

Sedang mengenai kuitansi serta stempel yang dipinjam, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya meminta kuitansi dan meminjam stempel dari PT Trakindo karena disuruh oleh pimpinannya Direktur PT Mega Star Pte Ltd.

Untuk diketahui,kronologis masalah ini bermula setelah auditor dari PT Mega Star Pte Ltd melakukan audit keuangan di PT Laut Mas.

Di mana dari hasil audit yang dilakukan ada ditemukan transaksi pembayaran yang di keluarkan oleh PT Laut Mas kepada PT Trakindo.

Namun setelah dicek ternyata pihak PT Trakindo membantah telah menerima pembayaran tersebut.

Untuk mendengar keterangan saksi saksi lainnya,ketua majelis hakim Dr Syahlan SH MH menutup sidang dan akan melanjutkan ke persidangan berikutnya.

Sementara itu, Ibnu Hajar SH penasehat hukum terdakwa menduga Cai Fung hanyalah korban sebuah konspirasi. Karena mendengar jawaban jawaban dari para saksi seakan akan mengarah ke sana.

“Kalau di lihat sikap dan gaya hidupnya yang sedehana kami sulit menerima bahwa dialah yang menggelapkan uang perusahaan itu. Dan kami akan berusaha untuk membelanya,” ungkap Ibnu Hajar menjelaskan. marlon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.