Setiap Anak Indonesia Dibawah usia 17 Tahun Wajib Miliki Kartu Identitas Anak (KIA)

MUARA TEWEH, HR – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, terdiri dua kategori KIA, yakni anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.

Khusus bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sedangkan bagi anak yang belum berusai 5 tahun dan belum mempunyai KIA, orang tua harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti fotokopi kutipan akta kelahiran, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orang tua/wali.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara, Ledianto mengungkapkan jika data yang diserahkan telah lengkap, maka bagi warga atau orang tua bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat untuk dibuatkan KIA.

Menurutnya kartu KIA ini nanti bisa digunakan untuk masuk sekolah tahun ajaran baru nanti. Hal ini juga ada dasar hukum, yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Bagi anak yang berusia satu hari sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari,  dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi  administrasi kependudukan (SIAK), maka dibuatkan KIA,” terang Ledianto kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (14/1/2019).

Ia mengutarakan KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri dan belum menikah. Selain itu menurut dia, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional WNI.

Ledianto menyebutkan dalam penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan layaknya penerbitan KTP elektronik, namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya e-KTP pengganti KIA.

Ledianto mengungkapkan dalam KIA berisi Nama, Alamat , Nama orang tua , Nomor kartu pendududk, dan sejumlah identitas diri lainya.

Dalam penerbitan KIA dimungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta berupa pemberian kepada pemilik KIA, seperti discon harga ditempat tempat tertentu, seperti toko buku, tempat makan dan tempat hiburan.

“ Adapun manfaat KIA antara lain seperti bentuk pemenuhan hak anak, juga persyaratan mendaftar sekolah dan keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak.

Ledianto mengutarakan manfaat lain dari KIA adalah untuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak anak, untuk mengurus klaim santunan kematian termasuk pembuatan dokumen keimigrasian serta mencegah terjadinya perdagangan anak.

“Syarat KIA untuk anak baru lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan Akte kelahiran,setelah anak memasuki usia diatas lima tahun dapat mengajukan KIA untuk anak diatas usia lima tahun yang dilengkapi dengan foto anak yang bersangkutan,” paparnya.

Ledianto menembahkan, waktu untuk penerbitan KIA dengan prinsip semedi (sehari mesti jadi), terkecuali permohonan secara kolektif.”

Dalam penerbitan KIA tidak dipungut biaya,” tegas Ledianto. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *