JAKARTA, HR – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersangka Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyon sebagai serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto tersangka, Komisi mulai mengebut pemeriksaan kasus tersebut.
Kamis (19/12/2019), KPK memanggil menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, terkait kasus dugaan korupsi Rp 46 miliar berkaitan perkara perdata di MA. Rezky dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).
Dalam kasus ini, Rezky Herbiyono juga berstatus tersangka. Selain Rezky, KPK memanggil Sekretaris PT Medan, Hilman Lubis; General Manager Regional IV (Jatim, Bali, NTT dan NTB) periode 2013-2015, Heri Purwanto; seorang pegawai negeri sipil, Bahrain Lubis; dan satu orang pihak swasta, Hendra Widodo Juwono.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima duit terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky juga disangka menerima gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka 30 hari kerja.
“Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).
Saut menuturkan, setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. jt