Sertifikat Bermasalah di Kawasan Hutan, BPN Bali Siap Batalkan

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,

DENPASAR, HR – Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menegaskan pihaknya membuka ruang evaluasi atas sertifikat tanah yang diduga berada di kawasan hutan, termasuk Taman Hutan Raya (Tahura).

Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, Selasa (23/9), di Kantor DPRD Bali. Suasana rapat sempat memanas saat sejumlah anggota dewan mempertanyakan keabsahan sertifikat yang terbit di atas lahan hutan negara.

Bacaan Lainnya

“Data awal menunjukkan ada sertifikat yang beririsan atau masuk kawasan hutan. Hal itu perlu pendalaman, termasuk koordinasi dengan Dinas Kehutanan,” jelas Daging.

Ia menambahkan, sebagian bidang tanah sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pihaknya masih perlu memastikan posisi persis lahan tersebut.

Menanggapi usulan DPRD untuk membentuk tim audit independen, Made Daging menyatakan dukungan. Ia menilai audit penting untuk mencocokkan data tata ruang di atas kertas dengan fungsi riil di lapangan.

“Silakan saja. Audit perlu dilakukan. Kalau data ruang menyatakan boleh, tapi fungsi riil merusak resapan air, maka data ruang harus direvisi,” ujarnya.

Daging menegaskan, penerbitan sertifikat di kawasan hutan melanggar hukum dan dapat dibatalkan. Aturan ini berlaku untuk kepemilikan pribadi maupun badan hukum.

“Kalau masuk kawasan hutan, sertifikat bisa dibatalkan. Kawasan hutan tidak boleh berubah menjadi hak milik,” tegasnya.

Ia mengingatkan, verifikasi harus dilakukan hati-hati dengan melibatkan Dinas Kehutanan dan Tahura. Menurutnya, status lahan tidak selalu bisa ditentukan hanya dari tampilan visual.

Dalam kasus lain, BPN Bali juga menanggapi polemik pembangunan pabrik milik WNA Rusia di kawasan mangrove. Setelah dicek, lahan seluas 3.050 meter persegi itu ternyata masuk zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan hutan.

Sertifikat atas nama WNI terbit pada 2017, dan hingga kini tidak ditemukan dokumen atas nama WNA. Meski begitu, BPN tetap membuka peluang penelusuran bila ada bukti baru. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *