Sengketa PHK Karyawan Sky Garden, LBH Bali Pegang Surat Tugas Penyitaan

Sengketa PHK karyawan Sky Garden.

BADUNG, HR – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mendatangi Sky Garden Legian pada Jumat (14/06/2019) dengan membawa Surat Tugas Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A terhadap barang bergerak milik Sky Garden Bali.

Tim beserta dua orang mantan karyawan yakni Putu Eka Purnama dan M Hasan bermaksud menemui pihak direksi untuk menjelaskan maksud Surat Tugas tersebut.

Surat Tugas penyitaan tersebut merupakan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A pada kasus pembayaran pesangon yang belum dilaksanakan oleh Sky Garden kepada dua orang karyawannya yang terkena PHK sepihak pada 2016.

Pengacara Publik LBH Bali, Ni Putu Candra Dewi menjelaskan, bahwa pihaknya telah membantu kasus ini sejak 2017. “Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Maret 2017, 14 Agustus 2017 dan 28 November 2018, YLBHI – LBH Bali sebagai Kuasa Hukum, kami telah mendampingi saudara Putu Eka Purnama dan M Hasan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Kasasi untuk memperjuang Hak Klien kami yang di Putus hubungan Kerjanya (PHK) secara semena-mena dan sepihak oleh Sky Garden Bali,” jelasnya.

Dewi juga menjelaskan, bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Denpasar, memutus mengabulkan gugatan pekerja dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial PHK oleh perusahaan.

Salah satu mantan pekerja Sky Garden, Putu Eka menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengajukan runding, namun tidak mendapat tanggapan positif dari pihak perusahaan. “Kami telah melalui birokrasi yang sesuai dan taat hukum, kami sebatas meminta hak kami, namun hal tersebut semakin sulit setelah terjadi pergantian pemilik,” ujarnya.

Dalam usaha pertemuan tersebut, tim LBH Bali disertai oleh Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Sumardi SKom SH selaku pihak yang berwenang dalam menjelaskan isi Surat Tugas tersebut.

Hingga pukul 11.30 WITA, pihak pemilik maupun HRD Sky Garden belum menemui tim LBH Bali, namun diwakilkan oleh kepala juru masak yang berjanji akan menyampaikan berita tersebut kepada pihak perusahaan yang memiliki kewenangan.

“Jika memang upaya ini juga tidak mendapatkan respon positif, kami akan mencari jalan dan bantuan lain, seperti mendatangi DPRD Kab Badung untuk meminta dukungan,” tutup Candra Dewi. gina

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *