JAKARTA, HR – Sidang perdana kasus mafia Migas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan enam terdakwa akan digelar besok, Selasa (23/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Agenda sidang pembacaan dakwaan dibenarkan Humas PN Jakarta Utara, Maryono saat dihubungi wartawan HR melalui sambungan WhatsApp Senin, (22/7/2024).
Para terdakwa akan dihadirkan di muka persidangan sebagai terdakwa atas kasus pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta Utara.
Sidang akan dipimpin Majelis Hakim Maryono, bersama dua hakim anggota R Kindarto dan Erly Soelistyrini di PN Jakut.
Keenam terdakwa adalah, Lovian Achsan, Raden Mochamad Sandika, Robi, Salman Zuhdy, Nanak Utama dan Ramli Daichi, akan didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa pengemplang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan partai besar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari-Jakut) para terdakwa terancam 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar sebagaimana pasal pidana Migas, menyelewengkan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan modus melakukan pembelian secara berulang-ulang di SPBU menggunakan truk box yang telah dimodifikasi berisi kempu sebagai wadah penampung solar di dalam box truk.
Sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dengan Pasal 40 butir 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berawal dari hasil penangkapan oleh saksi Listyo Mai Yusuf Al Akbar dan saksi Yazidun Ni’am anggota Kepolisian Unit II Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri beserta tim melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM di salah satu SPBU di wilayah hukum Jakarta Utara, Senin (6/5/2024) sekira pukul 23.20 WIB.
Dari hasil penggerebekan 6 terdakwa diamankan bersama Barang Bukti (BB): -Uang tunai Rp 41.600.000,-(empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), -14 (empat belas) buah barcode pertamina print out, -13 (tiga belas) plat nomor kendaraan, 1 unit truk box “heli” roda 6 merk Toyota Dyna No. Pol BE 9466 ZC warna merah yang telah dimodifikasi dengan 4 (empat) kempu dalam box truk.
Selanjutnya, 1 unit truk box roda 4 merek Toyota Dyna No. Pol BE 9898 EM warna kepala mobil warna merah dan box warna kuning yang telah dimodifikasi 2 (dua) kempu dalam box truk.
Modus operandi para terdakwa melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU terdakwa 1 Lovian Achsan bertugas sebagai koordinator dan bertanggungjawab kepada Dedi Sayadi (DPS) selaku pengurus yang mengatur keuangan jual beli solar bersubsidi serta upah atau gaji yang diberikan kepada terdakwa 1 Lovian Achsan.
Terdakwa 2 Raden Mochamad Sandika Zaelani sebagai sopir dan terdakwa 3 Robi bin Karma sebagai kernet truk box heli roda 6 merek Toyota Dyna No.Pol. BE 9466 ZC yang telah dimodifikasi berisi 4 kempu dalam box truk terdakwa 3 Nanak Utama sebagai sopir dan terdakwa 5 Salman Zuhdy sebagai kernet truk box roda 4 merek Toyota Dyna No. Pol BE 9898 EM berisi 2 kempu dalam box truk.
Selanjutnya, terdakwa 6 Ramli Daichi sebagai pihak dari SPBU selaku operator yang bertugas melayani pembelian solar bersubsidi sekaligus karyawan di SPBU tersebut.
Ironisnya, dalam surat dakwaan Jaksa Rakhmat dari Kejari Jakarta Utara di laman SIPP PN Jakut, tak satupun nama pengelola maupun pemilik SPBU ditetapkan jadi tersangka.
Mirisnya lagi, terdakwa Ramli Daichi, terancam mendam jangka lama dalam penjara, padahal dia hanya menjalankan tugasnya sebagaimana operator melayani konsumen di pom bensin. Sementara pengelola dan pemilik pom bensin menghirup udara segar dan tidur pulas tanpa tersentuh hukum.
Berbagai rumor pun menyeruak ke permukaan. Adanya dugaan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini masuk angin, sehingga penanganan kasus kurang mencerminkan rasa keadilan sebagaimana amanat Undang-Undang.
Berkaca dari penanganan sejumlah kasus pidana Migas oleh Kejari Jakut, kurun waktu satu tahun terakhir, kerap menjatuhkan tuntutan ringan terhadap pelaku mafia Migas dan barang bukti “raib’” sebelum hakim membacakan putusan.
Menilik fenomena sebelumnya kerap tuntutan ringan, wartawan HR, menyambangi kantor Kejari Jakut untuk mengkonfirmasi ke Jaksa Rakhmat di Kejari Jakut sebanyak dua kali, pada hari Kamis dan Jumat (17-18/7/2024) hingga berita ini diturunkan JPU belum bisa ditemui.
Publik berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari-Jakut) Dandeni Herdiana yang baru dua bulan menakhodai Kejari Jakut, untuk melakukan gebrakan nyata di wilayah hukum yang dipimpinnya, demi terwujudnya proses penegakan hukum yang adil dan profesional, agar marwah Adhyaksa tetap terjaga. lisbon s