Sekda Mie Go Rapat Koordinasi Sejumlah OPD Terkait Penyelenggaraan Reklame

PANGKALPINANG, HR – Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go bersama sejumlah OPD terkait rapat koordinasi terkait penyelenggaraan reklame, Selasa (4/2/2025) di ruang rapat sekda.

Mie Go mengatakan, penataan reklame perlu dilakukan mulai dari pendataan dan kini pihaknya tengah menyusun revisi perda penyelenggaraan reklame yang mengacu pada PP nomor 16 tahun 2021.

Dia menyebut, untuk penataan reklame di Masjid Agung Kubah Timah, pemkot telah memanggil pihak penyedia reklame untuk melakukan pembongkaran, karena reklame tersebut berada di dalam aset lahan milik pemkot.

“Insyallah sudah ada solusinya untuk itu, kita minta mereka untuk pembongkaran. Nah untuk penyedia reklame lain, nanti juga kita panggil, cek ke lapangan dan lihat apakah sudah sesuai aturannya,” tutur Mie Go.

Dia menambahkan, Pemkot akan melakukan pendataan terkait izin dan hal lain yang sesuai aturan. Untuk revisi raperda juga akan dievaluasi dan menentukan perwako setelahnya. Pihak-pihak penyedia akan dipanggil dan dikaji dulu terkait izin dan lainnya yang sesuai dengan aturan agar penataan reklame di Pangkalpinang menjadi tertib dan rapi. agus priadi

Thumbnail

Respons Cepat Polri, Kebakaran di Puncak Jaya Diduga Unsur Kesengajaan

Kepolisian Resor (Polres) Puncak Jaya bersama Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bergerak cepat dalam merespons peristiwa kebakaran Artikel Respons Cepat...

OK Jakarta
Thumbnail

Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti Juharsa Naik Bintang Dua

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Artikel Bongkar Jaringan...

OK Jakarta
Thumbnail

Ketua Fwji Indonesia Jakarta Barat H. Wawan, Buka Bersama dengan Anak Yatim

Ketua Fwji Indonesia Jakarta Barat H. Wawan, Buka Bersama dengan Anak Yatim Artikel Ketua Fwji Indonesia Jakarta Barat H. Wawan,...

OK Jakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *