JAKARTA, HR – Heboh beredarnya surat segel yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) kota Administrasi Jakarta Selatan dimanfaatkan oleh oknum seragam coklat-coklat kecamatan.
Pasalnya, surat segel tersebut diberikan kepada pemilik bangunan, namun surat tersebut tidak pernah ditindak lanjuti, karena menurut sumber surat segel tersebut hanya untuk menakut-nakuti saja, bahkan tidak pernah dilakukan penghentian pekerjaan di lapangan.
Jaman seperti ini masih berani membangun tanpa dilengkapi izin, seperti dilakukan Roy yang membangun 7 unit bangunan mewah setinggi 2 lantai, dengan nilai miliaran rupiah, lokasi bangunan di Jalan Gandaria Rt 06/02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel ternyata hanya ber-IMB 1 unit, sementara 6 lainnya tak ada izin.
Parahnya, si pengembang ini sangat nekat membangun 7 unit tanpa ada sisa jarak bebas, padahal di kawasan resapan air, tidak boleh lahan dibangun habis, kenyataan 7 unit bangunan itu membangun lahan tanpa sisa.
Sumber wartawan berinisial Den, Rabu tanggal 8 bulan Maret menyebut pengembang yang nekat melanggar tersebut diduga dibekingi sejumlah oknum kecamatan Jagakarsa pada pengamanan bangunan.
Den menambahkan, pengembang bernama Roy seolah kebal hukum dengan tetap membangun 7 unit bangunan mewah tersebut. Pihaknya sudah dikasih surat teguran dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota Administrasi Jaksel, tapi sampai saat ini belum ada tindakan pembongkaran bangunan 7 unit itu tetap dibangun.
“Walikota Jaksel Tri Kurniadi tampaknya tak punya keberanian memberi sanksi kepada anak buahnya, membiarkan kawasan Jagakarsa makin rusak, kawasan resapan air sudah banyak yang hilang dan ini menjadi bukti penataan kota di Jakarta Selatan amburadul,” kata Den.
Tindakan Roy yang membangun 7 unit rumah mewah dan hanya dilengkapi IMB untuk satu unit (6 unit tanpa IMB) merupakan tantangan Syukriah, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota Administrasi Jakarta Selatan. Beranikah Syukriah menindaknya dan membongkar bangunan rumah mewah tersebut?
Hal ini di tunggu-tunggu oleh masyarakat kecamatan Jagakarsa, karena selama ini Syukriah dikenal peduli dengan berdirinya bangunan tanpa IMB di kawasan resapan air di kecamatan Jagakarsa dan hal ini membuat kawasan itu tidak tertata.
Sumber lain yang berinisial Yan mengutarakan di kecamatan Jagakarsa, mengatakan, praktek pungli dan permainan perijinan bangunan di Jagakarsa, seharusnya menjadi sasaran tim sapu bersih pungli (Saber Pungli) Polda Metro Jaya, karena fakta ini merupakan pintu masuk tim anti pungli tersebut untuk mencermati dan melakukan investigasi.
Sementara itu, pemilik bangunan Roy ketika dikonfirmasi HR tidak berada di tempat dan menurut seseorang yang mengaku sebagai tukang yang minta dirahasiakan namanya mengatakan, bahwa Roy tidak berada di tempat. jl/rg
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});