“Sebagai Pembeli Sudah Dilengkapi Persyaratan dan Sepakat Bayar Rp 1,3 M”

oleh -548 views
Sidang terdakwa Peter Sidharta di PN Jakut dengan agenda pembacaan duplik.

JAKARTA, HR – Sidang terdakwa Peter Sidharta kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan agenda pembacaan duplik di hadapan ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun, kemarin.

Sebelumnya, terdakwa Peter Sidharta jaksa penuntut umum (JPU) Erma SH dari Kejari Jakarta Utara dengan pasal 167 KUHP dan 263 KUHP terkait dengan penyerobotan lahan atau pekarangan orang lain Perkara Pidana Nomor:408/Pid.B/2020/PN Jkt. Di persidangan, terdakwa didampingi pengacaranya Yayat Surya Purnadi SH MH, Dr Sutrisno SAg, SH, MH dan Indra Kasianto SH, M Si, CPL,I.

Duplik terhadap Replik/tanggapan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Juli 2020 disampaikan bahwa dalam pembahasan hal 1, dan 2 dari Penuntut Umum bertentangan antara ketentuan KUHP dan pendapat Ahli R Soesilo, berdasarkan ketentuan pasal 189 ayat (4) KUHP jelas mengatakan pengakuan atau keterangan Terdakwa bukan alat bukti yang memiliki pembuktian yang sempurna dan menentukan.

Keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan oleh penuntut Umum dibantah langsung oleh terdakwa dan selaku Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam pledoi tanggal 14 Juli 2020 tentang tanggapan terdakwa terhadap saksi-saksi lain. Bahwa orang tua terdakwa sudah menempati gudang sejak tahun 1951.

Perjanjian antara Alisugiarto dan Lou Tak Siang tahun tahun 1973 bukan sewa-menyewa dengan orang tua terdakwa bernama Sie Tjo Kho di perjanjian tersebut penyewa bernama Leo Tak Siang. Terdakwa sejak 1983 menempati sebidang tanah tersebut mendapat Izin dari Bonafensius Sibarani selaku pegawai (Kabag Umum Alisugiarto).

Sejak Tahun 1995 Pinatun Hutasoit selaku Kuasa dari Lisa Sugiarto menyampaikan bahwa tanah yang sudah orang Tua Sie Tjo Kho sewa dan saya yang meneruskan tidak lagi di sewa tapi akan dijual, saya sepakati bahwa saya akan membelinya namun tidak berlanjut. Kembali di tahun 2004, Pinatu Hutasoit menyampaikan, akan menjual dengan kesepakatan harga Rp 1,3 miliar kembali tidak terlaksana dikarenakan Ahli Waris Ali Sugiarto dan kuasanya tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikannya di Notaris berdasarkan surat dari Notaris. Singgih Susilo SH tanggal 28 Novenber 2006.

“Majelis Hakim yang Mulia saya sebagai Pembeli yang berniat dan beritikat baik untuk proses Jual Beli saya serahkan kepada Notaris Persiaratan apa saja yang harus dilengkapi bagi penjual dan Pembeli harus segera dilengkapi. Saya sebagai pembeli sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta sebagai pembeli dan uang Rp 1,3 miliar sebagai Pembayaran.”

“Saya sebagai pembeli kepentingan saya diakomodir oleh Notaris, berulang kali saya pertanyakan kepada notaris kapan bisa dilakukan transaksi Jual beli, Notaris mengatakan, penjual belum menyerahkan dokumen asli kepemilikannya, transaksi tidak lanjut.”

“Saya mencari tahu tentang Surat kepemilikan Ahli waris Ali Sugiarto ternyata AJB No 100 Tahun 1954 isinya pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ditanda tangani oleh Notaris, bukan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan Eigendom 5967 atas nama milik orang lain, hal ini terbukti dari pemeriksaan saksi Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta Indo Kurniadi yang menegaskan tidak ada tercantum Jual dan beli di Egendom tersebut. Status sudah menjadi Tanah Milik Negara. Saya juga mengecek tentang IMB No.1880/RB tahun 1995 dan mendapatkan surat Jawapan klarifikasi dari Dinas Tata Kota bahwa IMB No 1880/RB tahun 1955 tersebut bukan produk Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta dan diduga palsu.”

Berdasarkan uraian tersebut diatas menunjukkan bahwa selama ini Ali Sugiarto dan ahli warisnya adalah bukan pemilik yang sah atau tanah dan bangunan di atasnya tersebut, justru terdakwalah yang mengalami kerugian baik materil maupun immaterial.

Pada kesimpulan ini, Kami Menguatkan Pledoi atau Pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa sendiri pada Majelis Hakim dan disampaikan Juga pada rekan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Juli 2020 yang berbunyi antara Lain, ketika perkara pidana ini sedang diproses di Pengadilan Jakarta Utara, Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta membatalkan SHGB No 6308/Penjaringan An Peter Sidharta yang beralamat di Jalan Bandengan Utara No 52/A-5 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara sungguh sangat ironi saya yang masih berstatus terdakwa belum berstatus terpidana. Artinya belum terbukti bersalah Kanwil BPN Jakut membatalkan secara sepihak, sementara SHGB No 6308/Penjaringan An Peter Sidharta, sudah terbit lebih dari lima tahun harusnya SHGB tersebut melalui Gugatan di PTUN.

Mohon kiranya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menerima duplik seluruhnya. Menyatakan Seluruh Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum dan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntan hukum. nen

Tinggalkan Balasan