MAJALENGKA,HR – Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan SP (38) warga Kecamatan Bantarujeg dan ES (38) Warga Kecamatan Sumberjaya. Kedua pelaku diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
SP dan ES diamankan Polisi ditempat yang berbeda yakni di pinggir Jalan Raya Bantarujeg, dan di Jalan raya Leuwimunding, pada hari Jumat 20 November 2020 lalu.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba IPTU Udiyanto menyampaikan, pelaku adalah penjual narkoba golongan I jenis sabu.
“Pelaku juga sekaligus pemakai, namun pengakuannya tersangka menggunakan shabu tersebut baru 1 (satu) kali,” kata AKBP Bismo, saat Konferensi Pers, Selasa (08/12/2020).
SP mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Kuningan bernama Asep yang saat ini masuk daftar buronan Polisi.
Sedangkan ES mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari orang bernama Acil (DPO) Warga Cirebon Kabupaten Cirebon.
“Kedua pelaku di amankan di Polres Majalengka,” Tutur AKBP Bismo kepada wartawan. Atas kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar AKBP Bismo. lintong situmorang