Satresnarkoba Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba, Amankan 11 Tersangka

MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka. Selama September hingga Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap 11 tersangka laki-laki.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasihumas Polres Majalengka Ipda Dony Arivanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut mencakup tindak pidana narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan peredaran obat keras tanpa izin edar.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Majalengka dalam menekan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Kami terus memperkuat sinergi dengan masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Operasi berlangsung di beberapa kecamatan, yakni Majalengka Kota, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya. Dari hasil operasi, petugas menyita 61,58 gram sabu, 26,4872 gram tembakau sintetis, 60 butir psikotropika, serta 1.950 butir obat keras/bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam operasi rutin dan berkat laporan masyarakat. Menurutnya, pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar,” tambahnya.

Seluruh tersangka kini menjalani penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang menanti para tersangka bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara sesuai tingkat pelanggaran.

Kapolres Majalengka mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Perang melawan narkoba memerlukan dukungan semua pihak. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *