Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pencuri Sepeda Motor

oleh -9 Dilihat
oleh
Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Jalan Pramuka.

MUARA TEWEH, HR – Motif dari pencurian yang dilakukanya tentu masih dikembangkan Satreskrim Polres Barito Utara dan pencurian adalah perbuatan pidana yang harus dipertanggung jawabkan.

Seorang pencuri sepeda motor di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi. Tersangka AS alias Sandra (27) tercatat sebagai warga RT 05, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Pelaku pencurian sebelumnya pada Kamis, 27 April 2022, di Jalan Pramuka, Simpang LP 2, RT 26, Gang Family, nomor 17, Kelurahan Lanjas. Sandra mencuri sepeda motor Honda Sonic milik korban, Akhmad Jaini.

Sebelum mencuri sepeda motor, tersangka berjalan kaki di sekitar Kota Muara Teweh. Saat di Jalan Pramuka di dekat rumah korban, tersangka melihat sepeda motor Honda Sonic. Ada 2 unit sepeda motor merk Honda Sonic diparkir. Tetapi salah satunya dalam keadaan kunci stang. Tersangka membawa kabur sepeda motor yang tak terkunci stang. “Seseorang bernama Chandra terlihat memakai sepeda motor Honda Sonic warna hitam dan velg warna putih, mirip dengan ciri-ciri motor milik korban yang hilang. Pada hari Rabu 1 Juni 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut berhasil menangkap dan mengamankan Chandradi Km 27, Desa Sikui. Dari sini terungkap pelaku curanmor,” jelas Kepala Satreskrim Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada wartawan, Jumat (03/06/2022).

Polisi pun mengorek keterangan dari Chandra. Belakangan terungkap, Chandra mendapat sepeda motor tersebut dari Sandra yang menggadaikan seharga Rp2.500.000. “Berdasarkan keterangan Chandra, saat menggadaikan sepeda motor, tersangka Sandra datang bersama Hendri. Dari sini diketahui tersangka bertempat tinggal di Trinsing dan tersangka adik sepupu Hendri,” kata Wahyu.

Dari informasi diatas, setelah itu anggota melakukan penyelidikan lanjutan dan diperoleh informasi bahwa Sdr. SANDRA beetempat tinggal di Jl. Trinsing dan diperoleh informisi bahwa Sdr. SANDRA adalah adik sepupu dari Sdr. HENDRI. “Hari Kamis 2 Juni 2022, tim Buser menangkap Sandra di Trinsing,” tambah Wahyu.

Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 363 jo Pasal 362 KUH Pidana kepada tersangka Sandra. Barang bukti sepeda motor sudah diamankan polisi. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.