MAJALENGKA, HR – Pemasangan alat peraga yang bukan pada tempatnya dan mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) lingkungan akhirnya ditertibkan Satpol PP Majalengka. Penertiban ini merupakan tindakan cepat atas banyak laporan masyarakat terkait menjamurnya pemasangan baliho dan poster calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka.
Baliho dan poster itu dipasang di sejumlah pohon, tiang listrik, dinding bangunan di jalan utama, dan tempat lainnya. Tentu hal itu, sangat kontra produktif dengan nilai estetika dan kebersihan lingkungan.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi Priyanto S. Sos MSi melalui Kabid Sumber Daya dan Aparatur Dinas Pol PP Kabupaten Majalengka Udin Wahidin, menyampaikan, pihaknya mulai menyisir dan menertibkan alat peraga yang digunakan untuk pesta demokrasi, baik sebelum penjaringan KPU hingga masa penjaringan.
“Terpaksa kami tertibkan dan sejumlah alat peraga dari sejumlah parpol dan paslon yang dipasang di pohon, tiang listrik, atau di tempat yang tidak tepat, kami tertibkan,” kata Udin Wahidin, saat meninjau langsung pelaksanaan kegiatan tersebut di Jalan Lingkar Utara Kecamatan Panyingkiran, Kamis (01/02).
Menurut Udin, pihaknya menghimbau kepada sejumlah Parpol atau Timses agar dapat menaati peraturan daerah tentang Ketertiban, kebersihan, dan Keindahan (K 3). Udin mengakui, kegiatan penertiban alat peraga sudah berkoordinasi dengan KPUD Majalengka, Panwas, dan dinas terkait. lintong situmorang