GOWA, HR – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di ruas-ruas jalan, Selasa (17/10).
Pada pelaksanaan pergelaran personil tersebut juga diback up oleh personil Sabhara Polres Gowa. Dalam kegiatan tersebut para personil melakukan pengawasan terhadap para pengemudi kendaraan khususnya para pelajar, dan sekaligus melakukan penertiban Rotator yang digunakan pada kendaraan yang tidak diperuntukkan sesuai peraturan dan perundang-undangan lalu lintas No 22 tahun 2009.
Hal ini akan dilakukan setiap saat dengan tujuan agar para pengemudi tersebut mengerti akan peraturan larangan yang ada.
“Mengharapkan kepada seluruh pengguna kendaraan untuk tidak memasang rotator maupun sirene pada kendaraannya, karena jika para petugas menemukan hal tersebut maka para personil tidak akan segan-segan melepasnya, sekaligus akan menyita rotator tersebut dan berharap agar seluruh warga untuk tertib dalam berlalu lintas,” himbau Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ismail.
“Di sisi lain perlu diingat oleh para pengendara untuk tidak memaksakan diri mendahului kendaraan lain jika tidak memungkinkan. Demikian pula halnya untuk para pengantar jenazah untuk tidak arogan dijalan dan berharap tidak melakukan hal yang negatif apalagi memukul kendaraan lain saat berpapasan dijalan. Perlu kita ingat bahwa seluruh warga Negara memiliki hak sama dalam menggunakan jalan dan jelas bukan hanya untuk perseorangan,” tegasnya.
Memang dalam peraturan perundang-undangan berlalu lintas diberikan prioritas bagi kendaraan tertentu untuk didahulukan, namun bukan berarti segala cara dapat kita halalkan apalagi harus merusak dan mengambil semua badan jalan apalagi melawan arus.
Kasubbag Humas Polres Gowa berharap agar segala sesuatu yang ingin dilakukan oleh pengguna jalan khususnya dalam melakukan pengawalan dapat meminta bantuan polri sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan bukan pada instansi lain diluar Polri.
Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Di huruf b ditambahkan, Polri menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan, dan dalam penyebutan istilah “petugas yang berwenang” dalam ayat 2 dan 3 dalam Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993 di atas, jelas menunjuk kepada petugas kepolisian, karena berdasarkan Undang-undang bahwa hanya Polri mempunyai kewenangan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.
“Tidak ada Undang-Undang lain yang memberikan kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa. kartia/Muslimin
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});