Penawaran Diatas HPS 112,4 Persen Dimenangkan
SEMARANG, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya Surat Kabar Haparan Rakyat dan media online harapanrakyatonline.com, bahwa proses lelang dilingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan Semarang, BBPJN VII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR RI yang bersumber dana APBN 2017 diduga sarat kepentingan dengan menggolkan penawaran diatas HPS sampai 112, 41 persen dan pemenang tidak mencukupi KD.
Sesuai diperoleh data pengumuman aplikasi pengadaan LPSE Kementerian PUPR, pada paket Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Jalan Weleri-Lingkar Kaliwungu-Arteri Utara Semarang, dengan nilai pagu senilai Rp 14.197.900.000,00 dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 14.197.706.000,00, yang dilelangkan atau sesuai tahapan yakni pengumuman pascakualifkasi 31 Maret 2017 hingga 19 April 2017, dan sedangkan tanggal konttrak yakni 15 Mei 2017 atau sudah selesai lelang.
Sedangkan penetapan pemenang adalah PT Subasumi Cipta Senawira dengan penawaran harga Rp 15.960.866.000 atau 112,41 persen, sehingga jelas-jelas melebihi dari HPS yang nilainya hanya Rp 14.197.706.000.
Bahkan peserta yang memasukkan penawaran harga (SPH) hanya ada dua, termasuk perusahaan pemenang yang menawar diatas HPS, dan satu peserta lagi juga memasukkan penawaran diatas HPS yakni PT Satwiga Mustika Naga senilai Rp 16.068.814.000.
Selain penawaran harga diatas HPS atau sampai 112, 41 persen yang dimenangkan PT Subasumi Cipta Senwira, itu juga diduga dokumen pengadaan pemenang yang diminta oleh ULP Pokja Satker sesuai persyaratan, tidak sesuai terutama kemampuan dasar (KD). Kemampuan dasar dengan ukuran 3PNt oleh perusahan pemenang tidak mencukupi.
Berdasarkan data detail yang diperolah dari situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dimana Kemampuan Dasar (KD) untuk 3 PNt pada pengalaman sejenis untuk: Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways (S1004), yakni senilai Rp 9.048.000.000 yang diambil tahun 2013, sehingga jelas-jelas kurang atau paling sama dengan nilai HPS yang dilelang pada Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Jalan Weleri-Lingkar Kaliwungu-Arteri Utara Semarang Rp 14.197.706.000.
Begitu pula, penetapan pemenang PT Subasumi Cipta Senawira, diduga juga tidak memenuhi syarat kualifikasi Usaha Menengah, yang seharusnya kualifikasi M2 sesuai nilai HPS diatas Rp 10 Miliar, sedangkan pemenang memiliki kualifikasi M1, sehingga diduga tidak sesuai Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan juga Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c point 5 (5) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang Kemampuan Dasar/KD memenuhi syarat.
Dan walaupun, perusahaan kualifikasi usaha menengah yakni M1 yang dimiliki oleh pemenang tak menjadi soal asalkan memenuhi kemampuan dasar dengan hitungan mencapai nilai HPS.
Hal lainnya, yakni syarat personil inti termasuk tenaga ahli (SKA) dan peralatan yang diajukan perusahaan penetapan pemenang pada paket Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Jalan Weleri-Lingkar Kaliwungu-Arteri Utara Semarang diduga tidak sesuai syarat dokumen pengadaan, atau bahkan overlapping pada waktu bersamaan.
Hal itu diketahui, bahwa personil khususnya yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, itu disebabkan perusahaan ini juga pemenang pada waktu bersamaan di paket lain yakni paket Pengagantian Jembatan CH Pantura 24.006.009.B-AMPEL B yang masih dibawah naungan Balai Besar PJN Provinsi Jawa Tengah.
Sehingga, penetapan pemenang yang menawar diatas HPS dan juga kemampuan dasar (KD) dan menempatan personil yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh ULP Pokja Satker PJN Metropolitan Semarang, sangat dikondisikan hingga diduga tidak sesuai aturan didalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014, bahkan terindikasi “lelang formalitas” dengan pemenang yaitu rekanan tertentu, atau diduga adanya persekongkoan dalam penetapan pemenang lelang sehingga melanggar UU RI No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 37/HR/V/2017, tanggal 29 Mei 2017 yang disampaikan kepada Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Semarang, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian kepada HR, (8/6), di Jakarta, berharap tender dengan memenangkan penawaran diatas HPS untuk segera diusut.
“Ini jelas sudah bermasalah. Dan tidak pernah lagi kedengaran penyedia jasa menawar dengan menyamai HPS, bahkan mendekati sampai 99 persen pun jarang terjadi. Namun, ini malah sampai 112,4 persen. Dan ini gak masuk akal lagi,” ujar Gintar, sembari menambahkan, proyek yang satu ini harus diusut tuntas termasuk diperhatikan penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun PPK, apakah sudah sesuai penyusunan HPS-nya?
“Bila benar adanya indikasi demikian, maka aparat terkait yakni KPK, Kejaksaan dan Polri diminta turun mengawasi proses lelang paket Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Jalan Weleri-Lingkar Kaliwungu-Arteri Utara Semarang, agar tidak terulang lagi semacam penawaran diatas HPS. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});