Dari pengungkapan kasus pemalsuan tersebut, Polres Majalengka mengamankan 13 unit motor dan 10 unit mobil berbagai merk serta sejumlah surat-surat kendaraan yang dipalsukan.
13 unit motor dan 10 unit mobil tersebut sudah diamankan petugas dan saat ini sudah terparkir di halaman Satreskrim Polres Majalengka dibatasi garis polisi. Selain mengamankan puluhan kendaraan tersebut, petugas juga mengamankan 11 STNK motor palsu dan 3 STNK mobil palsu.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kedua pelaku tersebut diketahui berinisial UGS (43) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka dan SN (39) penduduk Desa Hegar Manaj, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.
“Kedua Pelaku kami tangkap di lokasi yang berbeda,” terang kapolres, dalam siaran persnya di Majalengka, Selasa (18/12/2018).
Kapolres menambahkan, bahwa kedua pelaku diamankan petugas pada saat berada di rumahnya masing-masing, pada Minggu (16/12/2018).
Modus operandi tersangka, lanjutnya, adalah memalsukan STNK dan kendaraan tersebut merupakan kendaraan leasing untuk dijual kembali.
Sedangka awal mula terbongkarnya kasus sindikat pemalsu surat kendaraan tersebut, menurut Kapolres petugas melakukan penyelidikan terhadap salah satu mobil yang diduga menggunakan STNK palsu.
Pada saat dilakukan pengecekan terhadap aplikasi Sambara, ternyata kendaraan tersebut tidak terdaftar,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, tambah kapolres, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dicek semua surat-surat kendaraan yang berada ditangan pelaku tenyata palsu.
“Setelah kami melakukan pengembangan, dari salah satu mobil tersebut, menjadi 10 mobil dan 13 motor. Dan saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus sindikat STNK palsu tersebut,” pungkas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. lintong Situmorang