Sat Reskrim Polres Melawi Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

oleh -25 Dilihat
oleh
MELAWI, HR – Di awali informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga bahwa dia DPO dari Polres Kapuas Hulu diduga akibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2013, mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu. DPO itu keberadaanya tercium ada di wilayah hukum Polres Melawi.
Beranjak dari informasi tersebut, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin. S.IK. M.Si, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Samsul SH beserta anggotanya untuk menindaklanjuti kebenaran info itu.
Tepatnya di salah satu kantor kebun sawit PT PAL, termasuk wilayah hukum Polsek Sayan Polres Melawi, bertepatan penyaluran gaji karyawan, ternyata yang diinformasikan berada di tempat itu (diinfokan DPO juga melakukan pengerusakan kantor PT PAL).
Tidak menunggu lama, tindakan kepolisian dilakukan oleh anggota Reskrim. Alhasil dia mengaku bernama AR als MN als MD bin AB (33), alamat Desa Kerangan Purun Kecamatan Sayan Melawi. Senin (15/1), pelaku berhasil diamankan Polres Melawi.
Pelaku juga membenarkan peristiwa di Putusibau tahun 2013. Ikut serta peran sebagai apa, masih dilakukan pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Melawi.
Bersamaan waktu itu dilakukan penggeledahan badan, didapati dalam tas milik DPO tersebut ada tiga butir peluru senjata api jenis bomen diperkirakan masih aktif, dikembangkan terus dilakukan geledah di rumahnya di dapati senjata api bomen, dan semua kepemilikannya diakui dengan jujur oleh AR als MN.
Hasil gelar perkara sat serse polres Melawi bahwa yang diduga sebagai tersangka an.AN als MN als MD bin AB, memenuhi unsur Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Hingga saat ini yang bersangkutan di lakukan penahan di rumah tahanan Polres Melawi.
Kapolres Melawi memberikan perintah untuk diatensi kepada seluruh jajarannya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api (rakitan jenis apa saja) yang tanpa ijin kepada Polri, untuk diamankan di pihak kepolisian. abd


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.