MAJALENGKA, HR — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat meresahkan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, pada Rabu (12/11/2025).
Kedua pelaku kini berstatus tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami memar di kening kiri dan luka pada hidung.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Adrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di area Alun-Alun Majalengka, Blok Bumi Wening RT 01 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.
“Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum berikutnya,” ujar AKP Udiyanto.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan tidak menggunakan kekerasan. lintong






