MAJALENGKA, HR – Sat Reskrim Polres Majalengka gelar Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Satu Unit sepeda motor milik korban Asep Abdul Yusup Warga Desa Mekarwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka yang dilakukan oleh kedua Pelaku USP Warga Kecamatan Lemahsugih dan ARS Warga Penduduk Kabupaten Cirebon, Rabu (30/05).
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Wafdan Muttaqin, SIk, SH, MH mengatakan, berdasarkan laporan kejadian dari Polsek Lemahsugih Polres Majalengka pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 sekira jam jam 05.00 Wib dengan tempat kejadian dirumah korban di Blok Desa Ry 002 Rw 001 Desa Mekarwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol E 4639 WX tahun 2012 warna putih milik Korban yang dilakukan oleh Keduan Pelaku USP dan ARS (yang sebelumnya sudah tertangkap).
“Kedua pelaku mengambil kendaraan dengan cara mencongkel jendela/angin angin dapur rumah korban dengan menggunakan obeng mini setelah berhasil pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor, Satu Unit Televisi serta satu buah Tablet milik korban kemudian kedua pelaku membawanya kabur dari rumah milik korban,” ucap Kasat Reskrim AKP Muhammad Wafdan Muttaqin, SIk, SH, MH.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh tersangka USP mengakui bahwa pencurian yang dilakukan tersebut sebelumnya sudah direncanakan bersama dengan ARS dan di amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Hinda Supra warna hitam biru milik tersangka USP (yang dipakai untuk sarana melakukan pencurian tersebut, dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. lintong situmorang