MAJALENGKA, HR – Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 tersangka yang tersandung kasus narkoba.
“Tiga tersangka ini kami amankan dalam satu minggu. Tersangka Inisial DA (24) ditangkap pada tanggal 22 Januari 2021 sedangkan dua tersangka inisial RA (27) dan AT (32) ditangkap pada tanggal 28 Januari 2021 ditempat yang berbeda,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Rabu (4/2/2021).
Dikatakan Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat jumpa pers, DA ditangkap karena menyalahgunakan obat-obatan jenis psikotropika, riklona dan calmlet. “Tersangka tertangkap basah oleh polisi karena membawa 30 butir psikotropika, 20 butir riklona dan 2 butir calmlet,” kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Sedangkan, RA dan AT tertangkap tangan oleh polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis ganja dan sabu. “RA tertangkap saat menggunakan sabu di sekretariat organisasi kepemudaan di wilayah Kecamatan Lemahsugih, sedangkan AT ditangkap di pasar Jatitujuh karena membawa 1 paket daun ganja,” sambung Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Kedua pelaku inisial RA dan AT pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “RA dan AT diancam minimal 4 tahun penjara karena telah menyalahgunakan Narkotika golongan I,” tegasnya.
Lalu untuk tersangka inisial DA dijerat pasal 62 dan pasal 60 tentang psikotropika. “Untuk DA diancam di atas 5 tahun penjara karena membawa obat-obat sejenis psikotrapika tanpa hak,” tandasnya. lintong situmorang