Sat Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kasokandel

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar. Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., memimpin langsung penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Sat Narkoba.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial HN dan DR. Keduanya diduga mengadakan, menyimpan, serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan resmi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai obat keras tanpa izin edar, di antaranya 564 butir Dextromethorphan, 119 butir Tramadol, 116 butir Double Y, 104 butir Trihexyphenidyl, dan 49 butir Hexymer. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp943.000, empat wadah plastik jenis celengan, tiga plastik hitam, serta dua unit telepon genggam.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti menjalani proses penyidikan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka. Unit II Sat Narkoba di bawah pimpinan IPDA Aan Cunirwan, S.H., menangani perkara tersebut.

Polisi menjerat para terduga dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *