JAKARTA, HR – Sampah berserakan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (16/03/17). Sampah yang berserakan hingga jam kantor selesai itu rupanya adalah sampah sisa pemusnahan barang bukti.
Menurut informasi yang dihimpun HR dilingkungan kejaksaan, pemusnahan sejumlah barang bukti dimulai jam 9.00.wib. Tetapi hingga pukul 16.30 wib saat HR tiba di Kejaksaan sampah sampah itu belum disingkirkan. Ketika HR bertanya ke sejumlah orang yang ada dilokasi, katanya karena tukang sampah belum datang.
Yang menjadi sorotan, mengapa sampah sampah bekas pemusnahan barang bukti itu dibiarkan berantakan hingga jam kantor usai? Ada apa? Padahal setiap usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti, biasanya langsung dilakukan pembersihan. Selain halaman parkir yang digunakan sebagai lokasi pemusnahan barang bukti akan difungsikan kembali, juga sampah yang berserakan dari tumpukan sisa pembakaran itu tak elok dipandang.
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara adalah kantor yang fungsinya sebagai kantor pelayanan terhadap masyarakat, yang tentunya ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk pejabat-pejabat yang berkoordinasi dengan kejaksaan, baik para advokat yang terlibat kasus kriminal, maupun masyarakat yang mengambil barang bukti pelanggaran lalulintas.
Selain itu, dihalaman parkir itu, dipintu masuk Kantor Kejaksaan ada mushollah yang berdampingan dengan lokasi pemusnahan barang bukti, yang setiap saat ramai dikunjungi ummat untuk beribadah, karena kebetulan kantor kejaksaan Jakarta Utara bersebelahan dengan Terminal Bus Tanjung Priok, Stasiun Kereta Tanjung Priok dan Kantor Pajak, sehingga jika merlihat sampah berserakan akan mengganggu iman. “Kebersihan adalah bagian dari Iman”.
Sejauh ini HR belum mendapat informasi terkait barang bukti yang dimusnakan, karena tidak melibatkan koordinator wartawan Kejari Jakut/Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Koordinator Wartawan Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Kejari Jakarta Utara Wilmar Pasari ketika di hubungi mengaku tidak mengetahui agenda pemusnahan itu. “Aku tidak tahu itu. Padahal kemarin (Rabu) sore saya dikejari, saya tidak mendapat informasi itu,” katanya ketika dikonfirmasi lewat HP.
Kajari Robert Tacoy maupun Kasi Pidum Dikky belum berhasil dikonfirmasi, katanya, sibuk. Pemusnahan barang bukti pada umumnya dilakukan pada barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tetapi terkait jumlah dan jenis barang bukti serta nilai barang bukti yang dimusnakan tidak terkonfirmasi. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});