BANTEN, HR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Penetapan tersangka oleh KPK sejak tanggal 17 Juli 2017, bahwa PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE), dimana mantan Dirutnya Dudung Purwadi, telah divonis 4 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 November 2017, karena terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan kerugian negara sebesar Rp 6,780 miliar tahun 2009 dan Rp 17,9 miliar tahun 2010.
Dengan tersangkanya Dirut PT NKE Tbk itu, anehnya malah masih mendapatkan proyek dengan proses lelang dari Kementerian PUPR, yakni proyek tahun jamak atau MYC menggunakan anggaran 2017 – LAINNYA, yang mana penandatanganan kontrak sesuai jadwal antara tanggal 23 Juni – 19 Juli 2017.
Paket yang dikerjakan PT NKE Tbk yakni Paket Pengamanan Pantai Jongor, Caringin dan Kemuning Kab Pandeglang dengan HPS Rp 93.294.700.000 di Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS-C3) Ditjen SDA Kementerian PUPR. Penawaran PT NKE diketahui bernilai Rp 81.166.943.000.
Dalam proses lelang yang tayang di LPSE itu, dokumen yang digunakan PT NKE adalah dokumen PT Duta Graha Indah (PT DGI).
HR dan harapanrakyatonline.com telah memuat hal ini pada edisi 588, bahwa peserta PT NKE merupakan urutan kelima terendah dari 15 perusahaan yang memasukkan harga, dimana perusahaan atau peserta penawar terendah dievaluasi dengan berbagai alasan. Namun, terdapat dua peserta terendah yakni urutan satu dan kedua diberikan dengan alasan yang sama: “Nilai Penawaran Hasil Evaluasi Koreksi Aritmatik melebihi Nilai Harga Perkiraan Sendiri yang dilelangkan”.
Alasan hasil koreksi aritmatik melebihi nilai HPS kepada kedua penawar terendah tidak dijelaskan dan diumumkan seberapa besar nilai penawaran sampai bisa melebihi HPS tersebut. Dan sebagai catatan yang tayang di LPSE itu, bahwa kedua peserta yang menawar terendah masing-masing Rp 72.469.621.0000 dan Rp 75.382.122.000 atas nama PT PJP dan PT TRA.
Bahkan, persyaratan yang diminta ULP Pokja untuk personil inti termasuk tenaga ahli (SKA) dengan sejenis (S1001-Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya) yang diajukan perusahaan penetapan pemenang PT NKE pada Paket Pengamanan Pantai Jongor, Caringin dan Kemuning Kab Pandeglang (MYC), juga diduga tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan, atau bahkan overlapping, “waktu bersamaan’.
Hal ini mengingat bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda.
Sehingga tidak mencerminkan sesuai Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Karena itu diketahui PT NKE sedang mengerjakan paket lainnya atau lebih dahulu di paket Pembangunan Sarana/Prasarana Pengaman Pantai Tiku Kab Agam Sumatera Barat dengan penawaran Rp 88.774.067.500, dengan penandatanganan kontrak 20 Juni 2017; dan juga mengerjakan paket normalisasi dan penataan Sungai Batang Agam di Payakumbuh Barat senilai Rp 187 miliar yang ber-KSO PT Wijaya Karya-PT NKE dengan tanggal kontrak dari 26 Juli 2017 hingga 27 Juli 2019.
Anehnya, PT NKE pada Paket Pengamanan Pantai Jongor, Caringin dan Kemuning Kab Pandeglang yang diduga dikondisikan sebagai pemenang tertentu itu tanpa mengindahkan segala dokumen yang diajukan oleh pemenang.
Dan sesuai data yang diperoleh Surat Kabar Harapan Rakyat, termasuk yang tayang di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa dalam penyampaikan dokumen lelang diduga tidak valid, dengan menggunakan dokumen atas nama perusahaan PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) atau PT NKE yang Dirutnya berstatus tersangka di KPK, dimana akte pendirian kedua perusahaan (PT NKE dan PT DGI) adalah sama, baik yang dikeluarkan Notaris, Nomor, Pengesahan, juga Direksi dan Personil Tenaga Ahli.
Misalnya, akte pendiri PT NKE dan PT DGI yang dikeluarkan notaris, yakni Ny. ML Indriani Soepojo, SH dengan nomor : 38 tanggal 11 Januari 1982, dan pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM bernomor : C2-386-HT01 01 TH82 tanggal 28 Juli 1982 dan pengesahan Pengadilan Negeri bernomor : 3348 dan tercatat di Lembaga Negara bernomor: 79 Tanggal 02 Oktober 1984.
Sedangkan Akte PT DGI juga dikeluarkan notaris yang sama dengan nomor yang sama yakni nomor : 38 tanggal : 11 Januari 1982. Kemudian, pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM bernomor : C2-386-HT01.01-TH82 Tanggal 28 Juli 1982, dan Pengesahan Pengadilan Negari bernomor : 3348 dan tercatat di Lembar Negara bernomor : 79, namun tanggalnya beda yakni tanggal 01 Oktober 1984, yang kemudian kini perusahan PT DGI ini tidak aktif serta tidak tayang lagi di LPJK NET.
Begitu pula, pengurus badan usaha atau direksi dan komisaris pada kedua perusahaan tersebut antara lain: Sandiaga Salahuddin Uno, Ir. Sutiono Teguh, Ir. Tjahjono Soerjodibroto, MBA. Sedangkan Badan Usaha Tenaga Ahli antara lain: IR. Hendri Nur Budiyanto, Ir. Amirul Mirza Ghulam, Teguh Hambali, Ir. Budyharto dan Ir. Adeberth Simanjuntak, IPM.
Namun saat ini, sebagai komisaris baik di PT NKE atau PT DGI atas nama Sangiaga Salahuddin Uno adalah sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan kini apakah sudah tidak aktif lagi di PT NKE atau PT DGI?
Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 91/HR/XI/2017 Tanggal 24 Nopember 2017 yang disampaikan kepada Kepala BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Balai maupun yang mewakilinya Kasatker, PPK atau Pokjanya.
Gintar Hasugian selaku Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan) berharap bahwa proses lelang dilingkungan BBWS C3 segera diusut tuntas.
“Kita berharap demikian, lelang yang diduga dimenangkan oleh PT NKE atau PT DGI itu, kini telah tersangkut terjerat hukum di KPK, itu jangan dibiarkan berlarut-larut dan segera diusut tuntas oleh aparat terkait,” ujar Gintar kepada HR, belum lama ini di Jakarta. tim