Rusun Rp 55,7 Miliar Dikerjakan Perusahaan ‘Rental’, Kini Telah Diblacklist

oleh -554 views

BOGOR, HR – Paket pekerjaan Pembangunan Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia Kabupaten Bogor- Jawa Barat dengan penawaran Rp 55.747.044.800,00 dikerjakan oleh perusahaan ‘rental’ dan dukungan dokumen diduga KAP palsu.   

Mengerjakan proyek adalah orang tertentu yang diduga tidak asing atau sering bermain di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen)-Penyediaan Perumahan Rakyat, yang dibawanya adalah Balai-Satker Penyediaan Perumahan Jawa Barat. 

Perusahaan yang diusung adalah PT. Citra Prasasti Konsorindo dengan pada Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia Bogor, di Kabupaten Bogor, itu dalam proses lelang yang sudah beberapa kali “lelang  ulang” dan bahkan  dinyatakan “lelang dibatalkan” namun tetap dilanjutkan dan lelang selesai per tanggal 5 November 2021.  

Lelang pertama/awal, dimana dari sejumlah peserta yang memasukkan dokumen pemilihan/harga mengajukan sanggahan, sementara PT CPK ikut bagian sebagai peserta dari awal. 
     
Karena adanya sanggahan dari peserta lainnya, maka PT CPK gagal sebagai pemenang,  lalu “lelang dibatalkan”, dan  kemudian dilanjutkan dengan sejumlah peserta itu-itu juga termasuk peserta PT. CPK.

Sehingga lelang sampai ketiga kalinya, peserta yang menjadi  pemenang PT CPK dengan penawaran harga tetap/tidak berubah senilai Rp 55.747.044.800,00, hingga diduga yang mengusung PT CPK adalah orang kuat atau sering bermain di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan, yang mana proses lelang dilaksanakan BP2JK dinilai hanya formalitas yang juga diduga dipengaruhi atau intervensi dari PA/KPA/PPK Ditjen Penyedian Perumahan–Balai  Penyediaan Perumahan Jawa II0 Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat.

Sementara, sejumlah peserta yang di evaluasi (lelang ketiga) yang memasukkan dokumen pemilihan/harga dinyatakan dengan gugur dengan kalimat sama yakni “Panjang JIB Tower Crane melebihi yang disyaratkan (70 m) – Kapasitas Concrete pump melebihi kapasitas yang disyaratkan (163 m3) BAB IV. Lembar Data Pemilihan (F.2)”.

Hal itu dinilai yang menjadi pertanyaan, “apakah sesama  peserta yang digugurkan dengan mengajukan persyaratan yang sama yakni  “Panjang JIB Tower Crane melebihi yang disyaratkan (70 m? Jal yang tidak masuk akal bagi peserta digugurkan dengan kalimat yang sama.

Dukungan KAP Palsu? 
Sesuai informasi HR dan juga telah mengajukan surat klarifikasi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sebagai dukungan dokumen peserta yang di “download dokumen pemilihan” yakni  Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas yakni Telah Memenuhi Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak Terakhir (SPT Tahunan) 2020 dengan Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akuntan Pulbik bagi usaha besar.

Lalu oleh peserta PT CPK menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020 tidak valid atau diduga palsu sebagai  persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, namun dinilai tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Pasal 4, peserta dikenakan sanksi administratif yaitu digugurkan dari proses pemilihan.

Namun ini malah dimenangkan dan tentu ada apa? Sesuai Informasi HR diduga oleh PT CPK menggunakan dari KAP atas nama Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji & Rekan.

Informasi HR, bahwa setiap lelang di lingkungan Kementerian PUPR, dimana perusahan PT CPK selalu digugurkan dengan asalan bahwa Kantor Akuntan Publik  tidak pernah memberikan atas  nama klien : PT. Citra Prasasti Konsorindo, Tahun Buku : 31 Desember 2020 adalah “Palsu”.

Diketahui, Pembangunan Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia Bogor yang dipersyaratkan oleh Pokja BP2JK adalah tahun 2020 sebagai memenuhi kewajiban Perpajakan Tahun Pajak Terakhir (SPT Tahunan) dengan Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akuntan Pulbik bagi Usaha Besar.  

Kemudian, PT CPK diduga tidak memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), pasal 30.12.d  Persyaratan Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mana dipersyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar.

Informasi diperoleh HR yakni dari Lembaga Sertifikasi ICSM Indonesia, sertifikat atas nama PT. CPK telah ditarik atau dibatalkan karena tidak melakukan kegiatan surveillance.

Berkaitan dengan Ahli K3, dengan sesuai ketentuan IKP 17.3.e, diduga dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3.

Juga kemampuan personil manajerial yang diajukan sebagai manajer  teknik I, manajer teknik II diduga diragukan/tidak valid dan kurang pengalaman dan juga referensi pemberi tugas.

Sisi lain, domisili PT CPK sesuai pantuan HR yang terdapat di lingkungan pemukiman warga atau dinilai tidak layak sebagai kantor usaha penyedia jasa khususnya usaha besar dan juga “rangkap huni” di Jl. Kemakmuran III No. 58 Margajaya Bekasi Selatan-Bekasi (Kota)-Jawa Barat.

Kini Telah Diblaclist 
Sehingga kuat dugaan PT.CPK dikondisikan/diarahkan sejak awal lelang kepada rekanan tertentu yang merupakan rekanan binaan di Ditjen Penyediaan Perumahan, dan pekerjaan Rumah Susun STIE diragukan sesuai spek.

Catatan HR, bahwa mengerjakan paket di lingkungan Kementerian PUPR selama ini selalu bermasalah dan bahkan terancam di blacilist.

Buktinya, PT CPK kini telah di blacilist dengan SK Penetapan No. 317/KPTS/Bb-4.6/2022 6/2022 dengan bunyi  “Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2922 Lamp II angka 3.1 huruf g : Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Diblaclist atau daftar hitam LKPP tersebut adalah pada pekerjaan di Kementerian PUPR – Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi dengan Masa Berlaku Blaclist dimulai tanggal 18 Mei 2022 s/d 18 Mei 2023.

Tanpa Plang Proyek 
Sesuai pantauan koran (HR) dan www.harapanrakyat.online.com di lokasi proyek di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Citaringgul, Kecamatan  Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Proyek yang sedang dikerjakan saat ini, terdapat persis di depan Gedung Utama STIE Tazkia Cendekia (lokasi proyek berada di belakang dimana tidak ditemukan adanya berdiri atau terpasang  “plang papan nama proyek” yang dibuat oleh kontraktor dengan PPK Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat.

Padahal, soal “plang proyek”  ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya  waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

K3 Dilanggar   
Selain tidak adanya “plang proyek” dan semestinya terpampang di pintu area proyek, juga tidak terpasang safety  dengan bertuliskan “utamakan keselamatan kerja” sehingga diduga bagi pekerja tidak menggunakan secara lengkap alat pelindung  diri (APD). 

Soal rambu rambu K3 ini seharusnya atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai  standar operasional pekerjaan (SOP).

Pihak penyedia jasa berkewajiban untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 berbunyi  “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan  implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Bahkan, dalam Permenakertras No. 8/2010, pasal 6 (ayat 1) disebut  “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “  Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dan seterusnya dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970”. 

Hal lainnya, juga diatur pula  Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. 

Tidak  mematuhi K3 tersebut sebagai alat pelindung diri (APD) secara lengkap, yang mana oleh pengawas  MK dari  PT Amsecon Berlian Sejahtera tidak efektip mengawasi pekerjaan rusun tersebut.   

Diketahui, konsultan PT Amsecon Berlian Sejahtera dengan anggaran senilai penawaran Rp 1.924.701.405,00 diragukan dengan pengawasan ketat bersama PPK Balai Penyediaan Perumahan Jawa II  Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat.

Surat kabar HR dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat dengan No. :32/HR/V/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Kemudian surat konfirmasi pun disampaikan ke Kepala Balai Penyediaan Perumahan Jawa II – Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat dengan tembusan ke Ditjen Penyediaan Perumahan No. 034  HR/V/2022 tanggal 23 Mei 2022.
 
Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan baik dari BPP Jawa II Satker PP dan BP2JK sehingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *