Rumah Tinggal Dibongkar, 4 Lantai di Joglo Tidak Dibongkar Satpol PP Jakbar Tebang Pilih Penertiban Bangunan

oleh -35 Dilihat
Bangunan 4 Lantai di Jalan raya Joglo No. 8 belum dibongkar Satpol PP Jakbar.

JAKARTA,  HR – Bangunan tanpa IMB 4 Lantai, yang berada di Jalan Raya Joglo No 8 RT 007 RW 003, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Adanya kegiatan pembongkaran bangunan diduga, tebang pilih dalam pembongkaran bangunan yang ada di Jakbar ini.

Berbeda dengan kegiatan pembongkaran yang berada dijalan Cemara III No 15, RT001 RW08, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, dilokasi tersebut berdiri rumah tinggal yang juga tidak dilengkapi IMB. Pada bangunan tersebut dilakukan pembongkaran Kamis, (10/12/2020), sedangkan bangunan di Joglo 4 Lantai tidak kena pembongkaran, Ada apa?.

Kuat dugaan adanya permainan dalam menertibkan bangunan yang melanggar atau yang tidak memiliki IMB, tebang pilih. Padahal sudah jelas diatur dalam. Undang-undang No. 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung. UU No. 26 tahun 2007, tentang penataan kota. Perda No. 7 tahun 2010, tentang RT/RW tahun 2030 dan Pergub DKI Jakarta No. 128 tahun 2012 tentang penindakan penyelenggaraan bangunan gedung.

Rumah Tinggal di Jalan Cemara III No. 15 Kosambi, yang dibongkar Satpol PP, Kamis (10/12/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun HR, sesuai dengan No KRK: 181/C.23.C/31.73.08.1005.03.004.K2/3/-1-711.53/e/2020. Setelah mendapatkan hasil ukur Ketetapan Rencana Kota (KRK), tidak diizinkan bangunan tersebut berdiri diatas lokasi tanah tersebut. Dikarenakan terkena rencana jalan. Pada penghitungan KRK disebutkan, KDB 50% : 60%. KLB 2.00 : 2.40. KDH 30% : 30% dan KTB 55% : 55%. Dengan penghitungan tersebut tidak akan IMB tersebut diterbitkan, atas nama Vijay (Pemohon.red).

Dengan demikian IMB pada bangunan tersebut tidak bisa diterbitkan, dalam pantauan HR adanya surat panggilan pemilik bangunan untuk menemui Satpol PP Jakbar dan surat perintah bongkar tertanggal 10 November 2020 dengan No surat 5026/1.758.1, yang ditanda tangani R. M Tamo P. Sijabat, hingga sampai saat ini, Selasa (08/12/2020). Pada bangunan tersebut, tidak dibongkar atau ditindak sesuai dengan surat perintah bongkar yang dikeluarkan Satpol PP Wali Kota Jakbar.

Konfirmasi HR, kepada Kasatpol PP Jakbar R. M Tamo P Sijabat, Selasa (08/12/2020) melalui WhatsAap mengatakan, “Jadwal bongkar kami sudah selesai Pak, karena anggaran tahun ini sangat sedikit. Utk bangunan yang tidak di bongkar dan jumlah nya masih cukup banyak ada seratusan . Akan di kenakan denda. Tks,” ujar Tamo kepada HR.

Pekerja proyek yang ditemui HR, Ocin mengatakan, “Terkait permasalahan ijin, dirinya tidak tahu menahu, tidak ada papan ijin IMB nya mas. Masalah dicopotnya Police Line Satpol PP yang terpasang diatas bangunan tersebut, dirinya tidak tahu, siapa yang mencopotnya,” kata Ocin dilokasi proyek. didit/agus

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

PEKANBARU – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.