BEKASI, HR – Perkara Gugatan No. 47/Pdt.G/2021/PN Bks antara Dr.Rahmat Efendi selaku mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Periode 2016-2020 selaku Penggugat I dan Penggugat II DPD Kabupaten Bekasi. Melawan Drs. Andi Iswanto Salim selaku tergugat dan Simon S.C , Kitono, SH selaku turut tergugat.
Bahwa DPD Golkar Kota Bekasi dan DPD Kabupaten Bekasi tahun 1999–2004 memutuskan untuk menjual aset tanah dan gedung DPD Kota Bekasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.18 Kota Bekasi. Pada 25/10/2004, para penggugat selaku penjual telah sepakat dengan para tergugat selaku calaon pembeli aset tersebut. Para pihak membuat Pengikatan jual beli di hadapan Notaris Ny. Rosita Siagian, SH Notaris Bekasi. Para tergugat dan telah membayar sejumlah uang.
Aset Golkar tersebut ternyata sebagian adalah aset tanah hibah dari PT. Kedaung Inti Makmur. Belum tercatat atas nama DPD Golkar. Setelah mengetahui hal tersebut para penggugat telah menghubungi dan memberitahukan para tergugat selaku pembeli untuk membtalkan jual beli tersebut.
Karena usaha para penggugat tidak ditanggapi sehingga mengajukan gugatan pembatalan jual beli ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Register perkara No.41/Pdt.G/2015/PN Bks dengan putusan perdamain (Akte Van Dading). Para penggugat berkewajiban untuk mengembalikan uang dengan perincian :
1.Kepada tergugat adalah sebesar 4 X Rp. 1.65.000.00,- =Rp.4.260.000.000,-
2.Kepada turut tergugat sebesar 3 X Rp.1.370.000.00,- = Rp.4.110.000.000,-
Pembayaran selambat-lambatnya 30/06/2015. Apabila lalai tidak melunasi pembayaran oleh para penggugat maka berkewajiban membayar denda atas keterlambatan sebesar 1%/hari dari jumlah keseluruhan pembayaran sampai dibayar lunas.
Bahwa para penggugat telah melakukan penawaran pembayaran kepada pihak Tergugat dan turut tergugat melalui konsinyasi di PN Bekasi. Turut tergugat telah menerima dengan baik penawaran tersebut dihadapan Notaris /PPAT H. Ade Ardiyansyah 14/12/2020.
Dalam gugatan perkara No.47/Pdt.G/PN.Bks, adalah keberatan para penggugat mengenai denda 1%/hari sebagai mana dalam Akte Van Dading, namun hal itu adalah kekhilafan dan bertentangan dengan asas kepatutan sehingga harus dibatalkan.
Penggugat berpendapat adalah wajar dan patut serta sah secara hukum apabila memenuhi kewajibannya kepada tergugat sebesar Rp. 6.603.000.000,- ( halaman 7 baris ke- 12 )
Dengan dugaan rincian yang kontadiktif dalam gugatan sebagai berikut :
1. 4 X Rp.1.065.000.000,- =Rp.4.260.000.000,-
2. Denda keterlambatan 6%/tahun : 6/100 X Rp.4.260.000.000,- = Rp.255.600.000,-.Lamanya keterlambatan 5 tahun dan 6 bulan (33% )
= 33/100 X Rp.4.260.000.000,- = Rp.1.405.800.000,-
Total : Rp. 5.665.800.000,-
Dalam gugatan dimohonkan membayar Rp.6.603.000.000,-
Pokok pinjaman adalah Rp.1.065.000.000,- X 4 = Rp.4.260.000.000,-
Bunga 10%/tahun = 10/100 X Rp.4.260.000.000,- = Rp.426.000.000,-
Lamanya denda adalah 5 tahun dan 6 bulan =
Untuk 5 tahun = 5 X Rp.426.000.000,- = Rp.2.130.000.000,-
Untuk 6 bulan ( ½ tahun ) X Rp.426.000.000,- = Rp.213.000.000,-
Jadi denda untuk 5 tahun dan 6 bulan adalah = Rp.2.343.000.000,-
Jadi total : Rp.4.260.000.000,- + Rp. 2.343.000.000,- = Rp.6.603.000.000,-
Jadi dugaan kontradiktifnya adalah Rp.6603.000.000,- – Rp. 5.665.800.000,- = Rp. 937.200.000,-
Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Ranto dan Rofiq serta R. Rajagugkguk yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah :
Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ;Menyatakan kesepakatan damai antara para penggugat dan tergugat serta turut tergugat termuat dalam putusan perdamain No.41/Pdt.G/2015/PN Bks pasal 2 huruf e tentang denda keterlambatan sebesar 1%/hari adalah bertentangan dengan hukum dan azas kepatutan sehingga batal demi hukum.;Menyatakan tergugat menerima pembayaran dari para penggugat sebesar Rp. 5.665.800.000,- .Dengan rincian Rp. 4.260.000.000,- dan denda keterlambatan Rp. 1.405.800.000,-.
Untuk diketahui dimohonkan/disanggupi oleh para penggugat untuk membayar Rp.6.603.000.000,-. Dikabulkan menjadi Rp.5.665.800.000,- ,Loh kok bisa makin kurang ya padahal kalau dihitung-hitung dalam kesepakatan itu 1%/hari meskipun sebenarnya disanggupi penggugat untuk membayar Rp.6.603.000.000,- masih wajar,ujar pemerhati hukum. med