JAKARTA, HR – Renovasi Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang sudah jelas-jelas mengatur mengenai tenaga kerja.
Pantauan HR dilokasi Renovasi Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, adanya kegiatan pengecatan pada bagian belakang Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, pengerjaan proyek tersebut juga tidak diketahui CV/PT, apa yang mengerjakannya.
Terlihat hanya empat orang yang kerja pada saat itu, para pekerja tidak melengkapi diri dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal ketinggian pengerjaan pengecetan tersebut sampai 12 meter. Para pekerja tidak mengunakan Helem, Sepatu Both, Ikat pinggang atau tali untuk melindungi tubuh pekerja.
Yang sudah jelas-jelas diatur UUD 45 Pasal 27 Ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan UU No 14/1969, menegai tenaga kerja Bab IV, pembinaan perlindungan kerja, pasal 9, tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja, serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pada pasal 10, pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup diantaranya. Norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja. Begitu juga dalam UU No 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja. Pada pasal 1 tempat kerja ialah ruangan atas lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di ruang kerja bekerja.
Lurah Kembangan Selatan Danang saat dikonfirmasi HR, Kamis (21/07/22) melalui WhatsApp, tidak mau merespon atau menjawab apa yang ditanyakan, terkait pelaksanaan pembangunan rehap renovasi kantor Kelurahan Kembangan Selatan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Wali Kota Jakarta Barat Firmanudin mengatakan, “Sabar bang, Monitor bang temuin pa lurah aja silaturahmi ya, Lg rapat mungkin bang sabar,” ujar Aspem Wali Kota Jakbar Firmanudin. didit/agus