Relokasi Kantor Camat, Tanpa Persetujuan Dewan ?

Bangunan kontor Camat tahap 1 di Desa Bombai Begununk Kayan Hilir (atas) dan Bangunan Pasar rakyat di eks Kantor Camat Kayan Hilir (bawah).

SINTANG, HRWarga kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memasuki awal tahun 2021 saling bertanya kapan kantor camat mereka selesai dibangun, kapan pasar rakyat di isi/ditempati pedagang, kapan keluar perda pemindahan ibu kota kecamatan tersebut.

Pertanyaan yang tak satupun warga mendapatkan jawabannya baik dari pemerintah kecamatan sendiri dan politisi yang duduk di DPRD Sintang, maka pertanyaan itu ditelan sendiri oleh warganya.

Karena demikian tertutupnya informasi relokasi kantor Camat Kayan Hilir tersebut, warganya-pun tak kuasa lagi menanyakan hal itu kepada siapapun.

Demikian informasi relokasi kantor Camat Kayan Hilir Sintang dikabarkan Amri (49) warga Sintang kepada media ini (2/2).

Amri yang mengaku sering bolak balik Sintang – Kayan Hilir karena urusan busnis, sering mendengar warga mengeluh ketika ada urusan ke kantor Camat darurat Kayan Hilir.

“Waduh kantor daruratnya bekas mess, sumpek, jadi urusan main titip aja,” keluh warga tiru Amri.

Atas informasi Amri ini, Media ini (3/2) kemudian meluncur ke Kayan Hilir dan betul, mendengar keluh warga tak jauh beda dengan informasi Amri.

Warga yang tak sedia sebut nama itu mengatakan, Pernah ada pertemuan perwakilan kabupaten dengan warga soal relokasi kantor camat tapi cuma di ikuti tokoh masyarakat saja.

Beda dengan warga yang tak jauh dari eks kantor Camat Kayan Hilir, Dia sebut, ketika ada wacana relokasi kantor camat tahun 2018 langsung dibongkar 2019, tahun 2020 di bangun pasar rakyat di eks kantor camat itu, siapa kontraktor bongkar kantor camat dan siapa bangun pasar tidak kami ketahui, katanya.

Kemudin kami ketahui kantor camat baru sudah mulai dibangun di Desa Bombai Begununk, kalau tidak salah, ditahun yang sama (2020) pembangunan pasar rakyat di eks kantor camat ini dan bangun kantor camat di Desa Bombai, sambungnya.

Dia sempat sebut, kalau kantor camat Kayan Hulir masih sangat layak di gunakan, pemindahan hanya gara-gara sering banjir, tapi kenapa dibangun pasar disana, tanyanya

Warga Desa Bombai Begununk, Gadang (41) menuturkan bahwa benar bangunan yang di dekat tanahnya adalah kantor camat Kayan Hilir.

Dia juga sebut, kalau bangunan tidak segera dilanjutkan bisa roboh sebab bangunan berdiri sebagian di atas tanah timbunan dan dekat tebing.

Yonatan, Kaur Pemerintahan Desa Bombai Begununk, mengatakan, mengenai bangunan kantor Camat di sana dan pemindahan ibu kota Kayan Hilir ke desa Bombai sudah melalui proses yang benar.

Menurutnya, karena sudah dianggab benarlah prosesnya oleh pemerintah kabupaten maka pembangunan kantor camat di mulai.

Untuk tanah lokasi kantor camat lanjut Yonatan, adalah tanah milik Desa Bombai seluas 2 Ha dihibahkan ke pemerintah, mengenai kapan dilanjutkan pembangunan kantor camatnya, Yonatan tidak mengetahui.

Sumber lain media ini menyebutkan, relokasi kantor Camat Kayan Hilir dan pembangunan pasar di eks kantor camat itu, memang sarat masalah.

Pertama, relokasi kantor camat dilaksanakan hanya karena alasan banjir, sementara di eks kantor camat itu dibangun pasar rakyat (semacam gantian-red).

Kedua, relokasi kantor camat dan pemindahan ibu kota Kayan Hilir ke Desa Bombai Begununk banyak sumber menyebut, belum pernah di bahas DPRD Sintang

Ketiga, pembangunan kantor camat Kayan Hilir tahap satu di Desa Bombai tidak tercantum di APBD Sintang tahun 2020.

Keempat, Konsep pembangunan pasar tidak menggunakan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan di pastikan warga enggan berdagang disana karena petaknya kecil lagi langganan banjir.

Kelima, Pemkab Sintang tampak lebih mengutamakan pembangunan pasar daripada membangun tanggul antisipasi banjir kota Kayan Hilir.

Keenam, Relokasi kantor camat Kayan Hilir dan pembangunan pasar, sarat politik, indikasinya, kenapa Pemkab Sintang nekad relokasi /bangun pasar dan bangun kantor camat di desa Bombai sebelum di setujui DPR (Perdanya belum keluar—red)

Kemudian, kuat dugaan Pemkab Sintang sengaja mengorbankan kantor camat dengan alasan sering banjir sekalian pindah ibu kota, padahal supaya dapat anggaran pembangunan pasar dari pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020.

Inilah masalah-masalah dugaan salah kebijakan di relokasi kantor camat Kayan Hilir yang menurut berbagai sumber media ini pemerintah kab Sintang menggampangkan semua urusan.

Buktinya, warga Kayan Hilir sedih melihat pegawai kecamatan yang berkantor di tempat yang sumpek, efeknya macam-macam terhadap pelayanan publik, entah sampai kapan Camat Kayan Hilir berkantor di tempat darurat seperti itu,

Kemudian hari ini, kebijakan Pemkab Sintang tersebut, mulai di duga warga Kayan Hilir ada yang tak beres, mulai penggunaan dana pembangunan pasar yang tidak transparan demikian pula dana pembangunan kantor Camat tahap satu.

Terkait dana / anggaran tersebut, dibuktikan tidak selesainya  pemerintah kab Sintang bangun pasar dan kantor camat di Desa Bombai.

Informasi kepada media ini menyebut, DAK 2020 bangun pasar Kayan Hilir hingga siap digunakan, sementara APBD Sintang 2020 buat relokasi kantor camat sulit dilacak, lanjut sumber media ini kemudian.

Terkait informasi relokasi kantor camat Kayan Hilir yang belum pernah dibahas DPRD Sintang, Tuah Mangasih anggota Fraksi PDIP yang disebut-sebut ketua pembahasan Propemda usulan ibukota Kayan Hilir, saat dihubungi media ini menjawab masih sibuk hadiri Musrenbang kecamatan. mr/js

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *