MUARA TEWEH, HR – Satuan unit Reskrim Polres Barito Utara bersama dengan Polsek Montallat, Polda Kalimantan Tengah, melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang awalnya dikira warga bunuh diri. Pada saat rekontruksi terlihat bahwa pembunuhan ini dilakun oleh ke 5 pelaku kepada korban Rito Riadi atau Ndi (30). Rekontruksi di gelar dihalaman Mapolres Barito Utara.
Pada saat rekontruksi para tersangkan memperagakan 47 adengan dengan dimulai merencanakan memberikan pelajaran ke pada korban oleh otak pelaku yang berinisial IS (48) bersama AJ (43), dirumah IS, kemudian disusul BT (53), dan tidak lama kemudian datang AM (21) dan MR (53).Rangkaian rekontruksi satu persatu diperagakan oleh kelima tersangka pelaku. Selanjutnya adengan ke 8 sampai ke 28, eksekusi mulai dilakukan terhadap korban yang kemudian ditinggalkan selama 1 hari 1 malam.
Sementara untuk adengan 29 sampai 31 dimana ke 5 pelaku memindahkan korban kesebuah gudang genset desa. Kemudian untuk adengan 32 sampai adengan ke 44, korban dipindahkan kerumah korban dan diganung. Di adengan yang ke 45 pelaku IS (48), WR (53), dan AM (21) mendatangi rumah korban lagi untuk memperbaiki gantungan korban dan kemudian keluar meninggalkan rumah korbanya.
Pada adengan ke 46, pelaku AM (21), menemukan korban Rito Riadi berinisial Ndi (30), dalam keadaan gantung diri dan melaporkan kepàda kepala desa dan kepada para warga bahwa menemukan korban gantung diri.Kemudian untuk adengan terakhir ataupun adengan yang ke 47, korban Rito Riadi berinisial Ndi (30), ditemukan dengan posisi gantung diri didalam rumahnya di ruang tamu.
Kemudian di lakukan tindakan pertama di TKP oleh Polsek Montallat jajaran polres Barito Utata dari mulai motif dan kejadian ganting diri dapat di ungkap secara hukum.Untuk rekontruksi dipimpin langsung Kapolsek Montallat IPTU Rahmad Tuah, dihadiri Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Tarung, Koramil Tumpung Laung, pengacara tersangka dan keluarga korban juga para penyidik.
“Inti rekontruksi ini untuk mendapatkan bukti-bukti kuat dari kasus pembunuhan tersebut,” ungkap Kapolsek Montallat, Jumat (18/12/2020).
Dan kelima pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau penjara paling lama dua puluh tahun. mps