MELAWI, HR – Sudah tujuh tahun warga Lengkong Nyadom Kecamatan Ella Hilir Kab Melawi Kalbar, khususnya warga transmigrasi yang berasal dari Pulau Jawa dan lainnya yang ditransmigrasikan oleh pemerintah RI ke desa tersebut hidup terlantar.
Mereka mengikuti program transmigrasi karena diimingi satu Kartu Keluarga (KK) mendapat satu hektare lahan, dan lahan tersebut tidak bersengketa. Faktanya, setelah tiba di Desa Lengkong, ratusan transmigran tersebut tidak dapat bercocok tanam akibat tidak jelasnya lahan yang dijanjikan pemerintah.
Para transmigran tersebut tiba sekitar tahun 2005-2006 saat Bupati A Suman Kurik. Bahkan kedatangan transmigran itu lebih awal dari pada PT Citra Mahkota. Para transmigran itupun terheran, karena pada tahun 2010 muncul izin PT Citra Mahkota dari Pemkab Melawi untuk mengolah lahan di lokasi transmigran.
“Masyarakat Lengkong Nyadom sangat kecewa sekali, bahwa lahan tersebut menjadi tumpang-tindih. Padahal dari awal lahan tersebut sudah masuk peta peruntukan transmigrasi,” ungkap Drs Klusen saat memberi jawabannya kepada warga Transmgrasi Lengkong Nyadom di ruangan Sekretariat DPRD Kabupaten Melawi, Senin (16/10/2017).
Yang menjadi permasalahan yakni munculnya peta lokasi perizinan PT Citra Mahkota di areal lahan transmigran Desa Lengkong Nyadom. Lahan yang menjadi sorotan adalah seluas 200 ha, yakni 119 ha tidak bermasalah dan 81 ha yang sudah ditanami sawit PT Citra Mahkota lah yang menjadi persoalan.
Saat pemerintah datang ke pihak perusahaan, jawaban perusahaan bahwa pemerintah harus menggantikan lahan yang sudah masuk HGU perusahaan. Hal itu terungkap dari salah satu petugas perusahaan kepada utusan pemerintah.
Suyadi selaku perwakilan dari warga transmigran Lengkong Nyadom sekaligus sebagai Kepala Desa mengharap kepada pihak Pemkab Melawi serta BPN segera mengkroscek ulang tentang peta peruntukan transmigrasi dan PT Citra Mahkota.
“Jangan membuat bingung kami rakyat jelata,” ungkap Suyadi. skm/abd/mnl
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});