Rapur Penetapan Propemperda Tahun 2025, serta Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025

oleh -13 Dilihat
oleh

SUKABUMI, HRBupati Sukabumi H.Marwan Hamami menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka : 1) Penetapan Propemperda Tahun 2025; 2) Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Berita Acara bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Jumat (22/11/24).

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa sebagai bagian dari tugas penyelenggaraan pemerintahan, bahwa penyusunan Raperda di Kab. Sukabumi, perlu diawali dengan perencanaan penyusunan perda yang dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun oleh DPRD dan Bupati untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda.

Adapun usulan Propemperda Kab. Sukabumi tahun 2025 sebanyak 21 (dua puluh satu) Raperda yang terdiri dari 12 (dua belas) Raperda usulan prakarsa DPRD sebagaimana usulan dari komisi-komisi dan BAPEMPERDA dan 9 (sembilan)  Raperda usulan Pemerintah Daerah Kab. Sukabumi, sebagaimana surat Bupati tanggal 19 November 2024, nomor :  100.3.2/9827/Hukum, perihal penyampaian propemperda tahun 2025.

“Kami berharap agar Propemperda tahun 2025 yang telah disepakati menjadi bagian yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, khususnya dalam bidang hukum dan penegakan hukum, sesuai dengan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah,” ungkapnya

Lebih Lanjut disampaikan Bupati, menindak lanjuti amanat Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 24 oktober 2024 dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD T.A 2025, Pemkab Sukabumi telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi Gubernur atas Raperda APBD T.A 2025,

“Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 903/Kep.682-BPKAD/2024 tanggal 15 november 2024 tentang evaluasi Raperda Kab.Sukabumi tentang APBD T.A 2025 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran APBD T.A 2025, yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD, sehingga menjadi dasar  penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD T.A 2025,”jelasnya. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.