Raperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan

oleh -153 views
oleh

SUKABUMI, HR – Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Mewakili Bupati Sukabumi menyampaikan Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi mengenai Raperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) dan raperda tentang pengelolaan perikanan pada acara rapat paripurna DPRD kabupaten sukabumi bertempat di ruang rapat utama DPRD-palabuhanratu, Jumat (29/7).

Mengenai Raperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL), Bupati dalam Sambutan yang dibacakan Wabup menjelaskan Bahwa hakekat tanggung-jawab sosial lingkungan perusahaan adalah komitmen korporasi untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan menyeimbangkan sebagian keuntungannya guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi korporasi maupun bagi masyarakat pada umumnya.

“Pelaksanaan TJSPKBL harus lebih sinergis dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan peran tusi dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dari perangkat daerah yang menjadi tim fasilitasi peneyelenggaraan tjspkbl ke depannya agar lebih kuat, sinergis dan kordinatif serta harmonis dalam pelaksanaan agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut dibacakan Wabup, pelaksanaan TJSPKBL dalam raperda ini menjadi kewajiban bagi perusahaan. dengan diwajibkannya TJSPKBL bagi perusahaan diharapkan dapat memaksimalkan dampak positif perusahaan dan meminimalisasi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, “bahwa tanggungjawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan (tjspkbl) merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan tersebut dan masyarakat serta lingkungan sekitar,” terangya
sementara itu mengenai raperda tentang pengelolaan perikanan.

Menurut Bupati tujuan utama disusunnya raperda tentang pengelolaan perikanan adalah menjamin tata-kelola sumberdaya perikanan untuk meningkatkan akses nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah dan pemasar terhadap informasi, teknologi, permodalan dan sarana prasarana produksi sehingga meningkatkan kesejahteraannya.

“Raperda tentang pengelolaan perikanan diharapkan dapat mengembangkan potensi perikanan di kabupaten sukabumi melalui perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan,” pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan