Raperda Perlindungan Anak untuk Penuhi dan Jamin Hak Anak untuk Hidup

oleh -264 views
Raperda Perlindungan Anak untuk Penuhi dan Jamin Hak Anak untuk Hidup.

BANDUNG, HR – Panitya khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak akan meminta Akademisi dan pengamat perlindungan anak untuk terlibat dalam pembahasan Raperda tentang perlindungan anak.

Hal ini disampaikan Anggota Pansus IV Rafael Situmorang,SH.MH, kepada wartawan di sela-sela rapat pembahasan raperda ini bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Biro Hukum dan Ham Setda Jabar, Selasa(9/06/2020) di ruang kerja Badan Anggaran DPRD Jabar, jalan Diponegoro 27 Bandung Selasa (9/06/2020).

Setelah semua mitra OPD, Instansi terkait serta Akademisi dan pengamat perlindungan anak, barulah dilanjutkan dengan pembahasan secara mendalam, untuk dituangkan dalam penyusunan Raperda secara rinci pada Bab per Bab dan Pasal per Pasal sampai ke ayat-ayat

Politisi PDIP Dapil Bandung-Cimahi ini menyatakan, hari ini Pansus IV – Raperda PPA mulai melakukan rapat kerja dengan DP3AKB dan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar. Dipimpin oleh Sri Rahayu Agustina (FPGolkar) didampingi Wakil Ketua Yuningsih (FPKB) dan Sugianto Nangolah (FPDemokrat).

Disebutkannya, Pembahasan Pansus IV dengan DP3AKB dan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, masih bersifat umum, pembahasan belum mendalam untuk subtansi Pasal-per-pasal.

Nanti setelah, semua mitra OPD, Instansi terkait serta Akademisi dan pengamat perlindungan anak, barulah dilanjutkan dengan pembahasan secara mendalam, untuk dituangkan dalam penyusunan Raperda secara rinci pada Bab per Bab dan Pasal per Pasal sampai ke ayat-ayat.

Lebih lanjut Rafael menyebutkan bahwa,tujuan dibuatnya Raperda PPA adalah terpenuhinya dan terjamin serta terlindunginya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi termasuk juha hak anak bidang pendidikan.

Raperda PPA ini merupakan turunan dari UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dan ini merupakan, Raperda pengganti dari Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. horaz

Tinggalkan Balasan