SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami Menghadiri Acara Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi Dalam rangka Penyampaian Laporan Komisi III DPRD atas Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur yaitu Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas Raperda tentang LP2B, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang LP2B dan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kab. Sukabumi – Palabuhanratu. Jumat (17/3/23)
Dalam sambutannya bupati menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
“Peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan diubah dan disesuaikan. dijelaskan dalam raperda ini bahwa materi pokok yang diatur adalah terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan sistem informasinya. pengaturan ini bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersedian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di kabupaten sukabumi,” jelasnya.
Sementara itu mengenai Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, Bupati menyampaikan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan perangkat daerah yang membidangi urusan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. ida