KOTA BANDUNG, HR — DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam rapat paripurna. APBD Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp30,496 triliun, dengan rincian pendapatan daerah Rp30,115 triliun, belanja daerah Rp29,829 triliun, penerimaan pembiayaan Rp380,820 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp666,806 miliar.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna, atau Buky Wibawa, menjelaskan bahwa proses pengesahan ini diawali penyampaian nota pengantar oleh Gubernur Jawa Barat pada 5 November 2025. Setelah itu, pembahasan berjalan melalui komisi-komisi, fraksi-fraksi, hingga tahap Badan Anggaran.
“Alhamdulillah, Badan Anggaran telah menyelesaikan pembahasannya dan menyampaikan laporan kerjanya dalam rapat paripurna,” kata Buky Wibawa pada Kamis (20/11/2025).
Wakil Ketua Badan Anggaran Ono Surono menegaskan bahwa target pendapatan dalam nota pengantar awal sebesar Rp28,780 triliun. Setelah dibahas, angka tersebut naik Rp1,335 triliun menjadi Rp30,115 triliun. Kenaikan pendapatan terdiri dari:
- PAD: dari Rp18,853 triliun menjadi Rp19,519 triliun
- Pendapatan transfer: dari Rp9,902 triliun menjadi Rp10,572 triliun
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah: tetap Rp23,858 miliar
Pada sisi belanja, usulan awal sebesar Rp28,494 triliun meningkat setelah pembahasan menjadi Rp29,829 triliun, juga naik Rp1,335 triliun. Rinciannya:
- Belanja operasi: dari Rp18,999 triliun menjadi Rp20,271 triliun
- Belanja modal: dari Rp2,901 triliun menjadi Rp3,246 triliun
- Belanja Tidak Terduga (BTT): dari Rp251,510 miliar menjadi Rp129,510 miliar
- Belanja transfer: dari Rp6,342 triliun menjadi Rp6,182 triliun
“Untuk pembiayaan daerah, penerimaan tetap sebesar Rp380,820 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp666,806 miliar,” ujar Ono Surono. horaz






