Putusan MA Dilarang Ikut Tender, Malah Pemenang Proyek Venue di Ditjen Cipta Karya

oleh -890 views

BANDUNG, HR – Proyek Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung dikerjakan perusahaan bermasalah.

Sesuai di portal LPSE Kementerian PUPR, paket tersebut dengan senilai HPS Rp 97.220.445.903,22 oleh PT Duta Mas Indah dengan penawaran Rp 95.233.228.612,86, lalu terkoreksi Rp 95.233.228.612,86, lalu kemudian negoisasi hingga menjadi Rp 94.289.109.425,84.

Pemenang (P) dan penandatangan kontrak (PK) dengan dua bintang (warna kuning) tersebut dengan setara 98 persen penawaran oleh, dimana peserta yang memasukkan dokumen pemilihan/harga adalah hanya satu peserta (peserta tunggal) yang kemudian menjadi pemenang dan terkontrak PT Duta Mas Indah, dinilai tidak ada lawan peserta, namun dilakukan dari terkoreksi menjadi negoisasi hingga senilai Rp 94.289.109.425,84.

Peserta yang hanya satu perusahaan memasukkan dokumen pemilihan/harga, itu malah dilakukakan harga negosiasi, padahal lawan peserta PT Duta Mas Indah sama sekali tidak ada dan lelang paket ini pun bukan “lelang ulang”.

Paket dengan judul/detail kalimat yang panjang atau setidaknya ada empat lokasi di Jawa Barat, yakni Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung itu gabung atau diglondongjan (disatukan – satu paket) dengan modus agar perusahan golongan besar (B) yang masuk/ikut lelang, dan diduga untuk mematikan usaha kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, juga diduga “lelang mengunci” dengan tujuan membatasi peserta yana mana hanya tunggal peserta itu, merupakan rekanan binaan atau tertentu di dilingkungan Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PPSPPOP) yang kini menjadi Direktorat Prasarana Strategis – Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK).

Paket dengan lelang dimulai tanggal 22 Oktober 2021 dan penandatanganan kontrak atau lelang selesai tanggal 14 Desember 2021, sehingga kemungkinan pekerjaan dimulai awal Januari 2022, itu dikerjakan PT Duta Mas Indah (PT. DMI) dengan penawaran yang menggiurkan dengan setara 98 persen, dan ternyata sesuai penelururan Harapan Rakyat (HR) dari berbagai sumber, dimana perusahaan bermasalah pada saat proses lelang.
dilarang ikut tender.

PT DMI telah bermasalah dengan informasi digital dari Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor: 893/K/Pdt.Sus-KPPU/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang juga memperkuat keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan point (8) menyatakan, “melarang terlapor IV (PT Duta Mas Indah (DMI) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaan dari APBN dan/atau APBD selama dua tahun (2) di seluruh wilayah Indonesia”.

Keputusan Mahkamah Agung itu memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 11 Agustus 2020 (dan diketahui lelang Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung, proyek Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung dan Pemusatan Latihan Nasional Atletik tersebut dilaksanakan dari 20 Oktober 2021 hingga selesai lelang tanggal 14 Desember 2021), lalu kok bisa PT DMI sebagai pemenang atau mengerjakan paket tersebut, ada apa?

Keputusan MA yang menolak kasasi yang diajukan enam perusahan (salah satunya PT DMI) sebagai pemohon II melawan KPPU dalam persaingan pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Kegiatan Pembangunan Sarana Pemuda dan Olahraga APBD Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda DI.Yogyakarta.

Lalu keputusan MA tersebut, selain melarang ikut tender selama dua tahun juga ke enam perusahan tersebut harus membayar denda dengan total Rp7.901.000.000 yang berlaku dimulai tanggal 11 Agustus 2020.

Nampaknya, proyek Sarana Pemuda dan Olahraga APBD Tahun Anggaran 2017 di Pemda DI.Yogyakarta berlanjut dengan kasus dugaan korupsi ke KPK. Kemudian, masih informasi HR , salah satu Direktur yang juga sebagai Kepala Cabang PT DMI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di lingkungan Pemprov. DI Yogyakarta, telah diperiksa dan bahkan diduga sudah tersangka (tidak ditahan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perusahaan PT DMI sampai yang saat ini masih ditangani KPK, dengan adanya permasalahan hukum. Lalu dengan sejumlah bermasalah oleh PT DMI, maka apakah tidak mempengaruhi pekerjaan Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pemb Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung?

Disisi lain, bahwa diduga dukungan pengalaman personil manajerial PT DMI untuk Jabatan Manajer Teknik I (Bridge Engineer) tahun 2016 dan 2017, Manajer Teknik 2 (Highway Engineer) tahun 2016, 2017 dan 2018 dan Ahli K3 Konstruksi tahun 2017.

Dengan dukungan personil manajerial, maka tidak memenuhi atau tidak benar atau diduga palsu, sehingga tidak sesuai dengan berdasarkan Dokumen Pemilhan Bab. III IKP Pasal 29. 13 b. 2) c). (5) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) pasal F. Persyaratan Teknis angka 3. b. dan soal personil manajerial yang diajukan oleh peserta pemenang PT Duta Mas Indah diduga tidak dilakukan klarifikasi oleh Pokja Pemilihan.

Begitu pula PT DMI yang berasal/berdomisili dari Provinsi Jawa Tengah, itu diduga tidak melakukan subkontrak kepada perusahaan kecil dari asal Provinsi Setempat.

Sesuai Bab III IKP (29.13, poin 2 huruf d 2 a.b) berbunyi : Yakni (a) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan dalam penawarannya sudah menominasikan penyedia jasa spesialis tersebut; dan (b) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat, dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa Usaha Kecil tersebut.

Proyek dengan pelaksana di Balai Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) –Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Barat/PPK – Pusat PSPPOP/Direktorat Prasarana Strategis-Ditjen Cipta Karya.

Kemudian karena lokasi proyek di Jawa Barat, maka yang melaksanakan proses lelang yakni Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi – Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi – Ditjen Bina Konstruksi.
Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah menengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi berrnomor : 039 /HR/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 ke BP2JK Jawa Barat dengan tembusan ke Ditjen Bina Konstruksi tidak ada tanggapan.

Begitu pula konfirmasi dan klarifikasi HR No.: 040/HR/VI/2022 ke BPPW-Satker PPP Wilayah I Provinsi Jawa Barat dengan tembusan ke Direktorat Prasarana Strategis/Pusat PSPPOP Ditjen Cipta Karya, juga tidak ada respon hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *