MAJALENGKA,HR – JPU Tuntut Putra Bupati Majalengka Dua Bulan Karena Kealpaannya.
Dalam persidangan Irfan Nur Alam dengan agenda mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum tuntut terdakwa INA dua bulan karena kealpaanya atau kelalaiannya sebagaimana Pasal 360 Ayat 2 KUH Pidana, di Pengadilan Negeri Majalengka Kamis, (26/12/2019).
Saat itu juga Terdakwa langsung memberikan Pledoi dihadapan Majelis Hakim yang intinya Terdakwa menghormati proses hukum ini dan setiap tahapan sudah dilalui, dan Terdakwa meminta maaf kepada masyarakat khususnya Masyarakat Majalengka atas berita yang kurang membikin nyaman semoga ini semua bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua.
Diakhir pembelaanya Irfan menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk dapat diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan sudah ada surat perdamaian yang juga dikonfrontir saat persidangan antara Saksi Korban dan Terdakwa semua sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan antara Saksi Korban dengan Terdakwa, “selain itu perkara ini sudah di Cabut oleh pelapor Mohon dapat dipertimbangkan oleh Majelis,” pungkas Irfan dalam Nota Pembelaannya.
Kuasa Hukum menegaskan proses sudah dilalui, “fakta sudah terungkap di persidangan selebihnya kami serahkan pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menentukan tentang Hukumnya sebab kami sadar dan menyadari bahwa Hakim yang mengetahui hukumannya,” tegas Dr. Kristiawanto kuasa Hukum Irfan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Eti Koernniati, SH MH, anggota Kopsah, SH MH dan Didik Haryadi, SH, MH serta JPU Agus Robani, SH, MH dan Faisal Amin SH., MH,. serta Sidang ditunda hari Senin, (30/12/2019) dengan agenda mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim. leni.s