KALBAR, HR – Dugaan peredaran pupuk tidak sesuai standar kembali mengemuka di wilayah operasional PTPN IV Regional V (eks PTPN XIII). Kali ini, perhatian publik mengarah kepada PT Weha Argo Sejahtera yang dituding terlibat dalam distribusi pupuk yang diduga tidak memenuhi spesifikasi. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pengiriman pupuk tersebut mengalir ke sejumlah wilayah kebun, bahkan sebagian sudah digunakan oleh pekerja lapangan.
Total pupuk yang diduga tidak sesuai standar diperkirakan mencapai 90.300 kilogram. Jumlah ini memunculkan kecurigaan bahwa proses distribusi berlangsung terstruktur dan sudah masuk ke area operasional kebun.
Sumber internal menyebutkan bahwa pengiriman pupuk dilakukan oleh seseorang bernama Napitu, yang diduga memiliki hubungan dengan PT Weha Argo Sejahtera. Dengan adanya aktivitas distribusi dan penggunaan pupuk tersebut, sejumlah pemerhati menilai bahwa indikasi pelanggaran pidana mulai terlihat, terutama karena barang yang dipersoalkan sudah tersebar di lapangan.
Jika dugaan itu terbukti, maka kasus ini dapat berpotensi masuk ke ranah tindak pidana terkait pemalsuan serta peredaran barang yang tidak sesuai spesifikasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun negara.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Weha Argo Sejahtera belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi Harapan Rakyat telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada perusahaan dan instansi penegak hukum untuk memastikan arah penanganan dugaan pelanggaran ini.
Sebagai tindak lanjut, redaksi Harapan Rakyat juga mengirimkan permintaan konfirmasi kepada:
- PTPN IV Regional V (eks PTPN XIII) selaku pihak yang menerima dan memakai pupuk tersebut.
- Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejati Kalbar, Polda Kalbar, serta instansi teknis terkait, guna meminta penjelasan mengenai langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Upaya ini dilakukan untuk mengawal proses penanganan kasus secara transparan dan akuntabel. lp








