DAIRI, HR – PT Wahana Graha Makmur yang berlokasi di daerah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, Pimpinan Perusahaan yang bergerak dibidang tanaman Holtikultura tersebut selalu menghalang halangi, melarang serta menginstruksiksn kepada Security atau Satpam Perusahaan tersebut untuk melarang wartawan memasuki lokasi Perusahaan walau tujuannya untuk meliput maupun konfirmasi.
Memastikan informasi tentang adanya unjuk rasa buruh di PT Wahana Graha Makmur, Wartawan HR bersama media lainnya mencoba mendatangai Perusahaan tersebut, Selasa (6/4/2021).
Sesampainya di Pintu masuk Portal PT Wahana Graha Makmur dari arah Desa Panjeraten Security dari Perusahaan tersebut melarang para wartawan yang hendak masuk ke lokasi, walau beberapa wartawan sudah menyampaikan maksud dan tujuan melihat untuk memastikan adanya unjuk rasa sesuai dengan informasi adanya Aksi Damai dari para pekerja atau buruh.
Satpam yang sedang jaga terdiri dari tiga (3) mengatakan bahwa pimpinan PT Wahana Graha Makmur melarang Wartawan termasuk LSM memasuki lokasi Perusahaan tersebut.
“Pimpinan kami menginstruksikan kepada kami melarang wartawan dan LSM masuk,” kata salah seorang Satpam bermarga Padang.
Para wartawan juga wartawan HR sudah menjelaskan tujuan dan maksud kedatangan kelokasi tersebut, namun para Satpam tersebut bersikeras melarang dan sambil menghubungi rekan mereka agar datang ke tempat tersebut sehingga jumlah personil Satpam bertambah pada saat itu juga.
“Tidak bisa, Pokoknya arahan Pimpinan, Wartawan dan LSM tidak bisa masuk,” kata Daniel Sinambela menirukan ucapan rekannya.
Wartawan HR belum berhenti sampai hari Selasa (6/4/2021), Rabu (7/4/2021) sesuai dengan informasi bahwa masih akan ada unjuk rasa buruh perusahaan tersebut dan untuk melihat kondisi dan kegiatan didalam PT Wahana Graha Makmur, namun tetap dilarang Pimpinan Perusahaan dengan menginstruksikan kepada Security.
HR mencoba mencari informasi dari warga yang berdampingan dengan perusahaan tersebut, diantaranya warga Desa Panjaraten Kecamatan Sukarame Kabupaten Pakpak Bharat disimpulkan banyak kejanggalan dan pelanggaran dilakukan PT Wahana Graha Makmur Karyawan dan juga dampak terhadap lingkungan sekitarnya.
Habeahan (55 Tahun) warga dusun Sukarahu Desa Panjaraten mengatakan semenjak PT Wahana Graha Makmur beroperasi Lalat semakin banyak di pemukiman warga sekitar, juga limbah dari Perusahaan yang dibuang ke aliran sungai sekitarnya, Alat Pelindung Diri untuk kerja dan lainnya.
“Sejak Perusahaan tersebut beroperasi, lalat semakin banyak di pemukiman kami, bau tak sedap akibat sampah dan bahan bahan yang digunakan perusahaan tersebut juga pembuangan limbah dari perusahaan ke aliran sungai yang mengalir sampai ke hilir dan melalui areal persawahan dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Dairi,” ucap Habeahan.
Dengan kebijakan dan sikap Perusahaan yang menghalang halangi wartawan untuk melaksanakan tugas peliputan, Wartawan HR beberapa Media lainnya di wilayah kerja Kabupaten Dairi, akan mengadukan PT Wahana Graha Makmur tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
PT Wahana Graha Makmur yang berlokasi di Kabupaten Dairi sudah beroperasi puluhan Tahun sejak Pemerintahan Orde Lama dan lokasi yang digunakan Perusahaan tersebut berdampingan langsung dengan kawasan Hutan di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara sehingga dengan dilarangnya para wartawan atau insan Pers memasuki lokasi untuk mengetahui kegiatan dan konfirmasi, diduga kuat ada kegiatan perusahaan yang melanggar Regulasi dan Undang Undang. delon