PT BA Sabet 10 Paket TA 2016 di Ditjen Penyediaan Perumahan: Di Mana TP4P Kejagung?

oleh -12 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Pelaksanaan tender “tahun tunggal dan tahun Jamak” untuk sepuluh paket dilingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR selama tahun 2016 diduga monopoli oleh perusahaan plat merah.
Ketua TP4P Kejagung
Adityawarman SH MH
Berdasarkan aplikasi LPSE Kementerian PUPR, perusahaan yang dimaksud adalah PT BA dengan memenangkan sampai 10 paket antara lain: Paket I Pembangunan Rumah Susun TNI dengan HPS Rp 116.072.341.000 dan nilai penawaran Rp 115.284.390.000 (99,31%), dikerjakan “tahun tunggal”; paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera 3 dengan HPS Rp 114.000.000.000 dan penawaran Rp 113.324.843.000 (99,40%), dikerjakan “Tahun Tunggal”.
Kemudian, Paket Pembangunan Rumah Susun Sewa DIY-Lokasi Baru (REG 16-01), HPS Rp 99.000.000.000, dengan penawaran harga Rp 97.275.009.000 (98,25%), dikerjakan “Tahun Tunggal”; Paket II Pembangunan Rumah Susun TNI, HPS Rp 98.293.832.000, dengan penawaran harga Rp 97.180.753.000 (98,86%), pekerjaan “Tahun Tunggal”; Paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sulawesi 3, HPS Rp 100.000.000.000, dengan penawaran Rp 97.658.158.000 (97,65%), pekerjaan “Tahun Tunggal”; Paket Pembangunan Susun Sewa Jawa I, HPS Rp 190.000.000.000, dengan penawaran Rp 188.867.987.000 (99,40%), pekerjaan “Tahun Tunggal”.
Paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Jawa II, Bali, Nusa Tenggara, HPS Rp 97.000.000.000 dengan penawaran Rp 95.943.000.000 (98, 91%), dikerjakan “Tahun Tunggal”; Paket Pembangunan Rumah Susun Kemayoran C2-III HPS Rp 300.000.000.000, dengan penawaran Rp 293.327.000.000 (97,77%), pekerjaan “Tahun Jamak”; Paket Pembangunan Rumah Susun Kemayoran C2-I, HPS Rp 300.000.000.000 dengan penawaran Rp 293.327.000.000 (97,77%), dikerjakan “Tahun Jamak”; dan Paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Tingkat Pondok Kelapa HPS Rp 240.366.000.000, dengan penawaran harga Rp 201.924.400.000 (84%), dikerjakan “Tahun Jamak”.
Dari 10 paket tersebut, yang merupakan di satu unit (Ditjen Penyediaan Perumahan) dalam proses lelangnya diduga adanya persekengkolan yang mengacu UU RI No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan memenangkan PT BA dalam waktu bersamaan selama tahun 2016.
Diantara indikasi memenangkan perusahaan BUMN itu, yakni adanya “kesamaan dokumen” diantara beberapa paket yang dimenangkan.
Salah satu contoh, ketika PT BA mengikuti lelang yang dimenangkan perusahaan lain, dimana PT BA ini dinyatakan gugur dengan alasan, “Gugur karena memiliki tenaga ahli dan peralatan yang sama”. Pertanyaannya, apakah dari 10 paket yang dimenangkan oleh PT BA memakai tenaga ahli dan peralatan yang sama? Karena di paket lain yang diikuti, PT BA saja yang digugurkan telah memakai peralatan yang sama, apalagi yang dimenangkan pada diantara 10 paket yang masih di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan itu.
Sehingga persyaratan personil dan peralatan yang diajukan perusahaan pemenang diduga tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan, bahkan overlapping dalam waktu bersamaan.
Padahal, personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, apalagi dalam “waktu bersamaan”, sehingga bila dilanggar akan tidak sesuai dengan pedoman lelang yang tertuang dalam Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, serta Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Perlu diketahui bahwa perusahaan pemenang PT BA di satu unit saja yakni di Ditjen Penyediaan Perumahan terdapat 10 paket, belum termasuk dilingkungan Ditjen SDA, Ditjen Bina Marga dan Satker-satker lainnya, yang masih dilingkungan Kementerian PUPR.
Begitu pula, penawaran yang diajukan pemenang PT BA pada 10 paket, dimana penawarannya tergolong fantastis sampai menembus 99,40% dari HPS, sehingga diduga berpotensi tidak menyelamatkan keuangan negara.
Dari 10 paket, dimana dua paket yang dimenangkan PT BA yakni paket Pembangunan Rumah Susun Kemayoran C2-I dan Paket Pembangunan Rumah Susun Kemayoran C2-III dengan nilai HPS yang sama yakni Rp 300 M, namun oleh penawaran harga PT BA pada kedua paket tersebut adalah nilai yang sama, yakni Rp 293.327.000.000. Adanya kesamaan ini mengindikasikan bahwa “dokumen satu bagian” artinya “satu bundel dokumen” dengan dua paket yang berbeda walaupun satu lokasi, bahkan diduga personil dan peralatannya juga satu bagian.
Bahkan, syarat SBU yang diminta oleh Pokja untuk paket Pembangunan Rumah Susun Kemayoran C2-III dan paket Pembangunan Rumah Susun Kemayoran C2-I, untuk SBU terintegrasi kualifikasi besar dengan subklasifikasi Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung (TI050). Namun sesuai detail di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dimana PT BA tidak memiliki Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung (TI050).
Dan yang ada sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi, adalah antara lain: TI501, TI502, TI503, TI504 dan TI505. Sedangkan kode TI050 tidak ada, maka sehingga dinilai pada kedua paket tersebut seharusnya gugur.
Begitu pula, salah satu paket yakni paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sulawesi 3 yang dimenangkan PT BA, dimana ULP Pokja Ditjen Penyediaan Perumahan meminta persyaratan salah satu untuk SBU yakni SP 008 – Jasa Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam untuk kualifikasi B1, namun perusahaan pemenang PT BA diduga tidak memiliki kode-SP008 yang dimaksud dan hal itu tidak detail di LPJK Net.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, tanggal 05 Desember 2016 dengan Nomor: 060/HR/XII/2016, Namun sampai saat ini (20 Januari 2017) belum ada tanggapan dari Dirjen atau yang mewakilinya, hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, menilai adanya satu perusahan yang berplat merah menang sampai 10 paket di satu unit yakni Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, hal ini patut dipertanyakan.
“Ada apa, sampai sepuluh paket selama satu tahun anggaran yakni tahun 2016 dimenangkan satu perusahan besar?, Tentu hal ini sangat dicurigai dengan adanya dugaan lelang monopoli,” ujarnya kepada HR di Jakarta.
Gintar menduga ada unsure persekongkolan antara Direksi maupun Komisaris BUMN PT BA dengan oknum di Ditjen Penyediaan Perumahan, sehingga tercipta lelang tidak sehat dan melanggar UU No 5 tahun 1999.
Gintar mengomentari paket di lokasi yang sama yakni Pembangunan Rusun Kemayoran, yakni di satu lokasi yang sama terdapat dua dua paket pekerjaan yang dimenangkan oleh satu perusahaan badan usaha, dengan penawaran harga yang sama juga (tidak ada perubahan satu sen pun-red).
Lalu pertanyaannya, kalau memang penawaran biaya yang sama, maka dokumen pemenang pun sama , termasuk dukungan alat dan personil (tenaga ahli-red), serta volume pekerjaan juga sama. Benarkah demikian?” ujarnya kepada HR.
Oleh karena itu, Gintar mendesak TP4P Kejagung yang diketuai Adityawarman SH MH untuk memantau serta melakukan pendampingan yang serius terhadap Satker Penyediaan Perumahan. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.