Kantor Dinas PSDA Propinsi Jawa Barat |
BANDUNG. HR – Lebih dari 40 paket proyek yang tidak dilelang dan tidak ditenderkan dengan nilai anggaran sebesar Rp 58,5 miliar, Tahun Anggaran 2014 di Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Dinas PSDA Propinsi Jawa Barat yang diduga menjadi ajang korupsi dan diduda banyak yang fiktip akan diusut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Paket proyek yang dilaksanakan secara swakelola tersebut sampai saat ini tidak jelas pelaksanaannya dan tidak jelas pertanggungjawabannya sehingga diduga terjadi kerugian Negara.
Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman SH MH yang ditemui tim HR dan LSM KOREK (17-6-2015) mengatakan bahwa sampai saat ini Kejati Jabar belum ada menangani kasus dugaan korupsi di Dinas PSDA karena belum ada pengaduan dari masyarakat. “Sampai saat ini kita belum ada pengaduan tentang PSDA. Kejati Jabar belum menangani ini. Kalau mau,, bikin saja laporan ke bapak Kajati, tetapi laporannya jangan sumir, tolong lengkapi photo-photo dan data-datanya, Kejati siap menindaklanjuti. Minimal ada laporan pengaduan tentang PSDA, lengkap dengan dokumen-dokumen, bukti-bukti, kalau mengarah ke pidana korupsi pasti ditindaklanjuti”, kata Suparman.
Suparman mengatakan bahwa berita di surat kabar Harapan Rakyat tentang dugaan korupsi di Dinas PSDA, akan di kliping Pers dan selanjutnya akan diserahkan ke Kajati Jabar.
Hutapea dari LSM KOREK mengatakan kepada Suparman bahwa proyek-proyek bernilai miliaran rupiah di bidang OP Dinas PSDA banyak dilaksanakan tanpa tender dan tanpa kontrak sehingga diduga banyak yang fiktip. Hutapea mengatakan akan melengkapi bukti-bukti, dokumen, data dan photo lapangan untuk mendukung laporan. Hutapea berharap pihak Kejati segera periksa Kabid OP Dinas PSDA Propinsi Jawa Barat, Andri Heriyanto yang diduga ber ambisi jadi kepala dinas.
Sebagaimana diberitakan berulangkali di surat kabar Harapan Rakyat bahwa jumlah paket pekerjaan Bidang OP tahun anggaran 2014 berjumlah sekitar 120 paket pekerjaan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 94.510.655.000. Dari jumlah tersebut paket pekerjaan yang tanpa tender dan tanpa kontrak yang dilaksanakan secara swakelola ada sekitar 42 paket dengan jumlah anggaran sebesar Rp.58.499.357.000.
Yang menjadi Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dalam paket pekerjaan proyek-proyek tersebut adalah Dany E. Hidayat ST.MAP. Sedangkan yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Bidang (Kabid) OP, Andri Heriyanto ST.MAP.
Tim yang mencoba menelusuri proyek sampai ke lapangan, tidak menemukan adanya papan proyek. Dibeberapa lokasi tidak ditemukan adanya pekerjaan sehingga diduga banyak yang fiktif.
Banyak proyek tumpang tindih seperti proyek Pemeliharaan Berkala di Leuwinangka Kabupaten Subang (4.387 Ha) senilai Rp. 1.215.256.000, (swakelola), Proyek Operasi Rutin di Leuwinangka Kabupaten Subang (4.387 ha) senilai Rp. 718.830.000, (swakelola) dan proyek Pemeliharaan Rutin di Leuwinangka Kabupaten Subang (4.387 Ha) senilai Rp 433.900.000, (swakelola). Ketiga proyek tersebut adalah proyek tumpang tindih karena berada disatu tempat yang sama dengan ukuran luas yang sama hanya dibedakan dengan ‘nama paket’ yaitu ‘Pemeliharaan Berkala, Operasi Rutin dan Pemeliharaan Rutin’. Ketiga proyek tersebut diduga kuat juga tumpang tindih dengan proyek BBWSC Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain itu banyak terlihat kejanggalan, dimana proyek kontrak anggarannya sangat kecil sedangkan proyek tanpa tender dan tanpa kontrak anggarannya sangat besar. Misalnya proyek pemeliharaan berkala di rumah juru di Ciletuh Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan secara kontrak (dilelang) nilainya hanya Rp. 88.238.000. Sedangkan proyek Pemeliharaan Berkala di Jatiluhur Kabupaten Karawang (100.049 Ha) yang dilaksanakan tanpa tender dan tanpa kontrak dialokasikan dana hingga senilai Rp. 5.713.834.000.
Kabid OP Dinas PSDA Propinsi Jawa Barat, Andri Heriyanto ST. MAP, saat hendak dikonfirmasi (17/6) tidak berhasil ditemui karena tidak ada di tempat. Pihak Humas mengatakan bahwa Andri Heriyanto sudah pergi meninggalkan kantor sejak pukul sebelas dengan alasan ke lapangan.
Aktifis LSM Korek, Hutapea menyoroti dan mengkritisi pelaksanaan proyek baik secara phisik maupun secara administratif, terutama proyek-proyek swakelola yang tidak dilelang. Menurutnya sangat tidak wajar anggaran proyek swakelola jauh lebih besar daripada anggaran proyek kontrak. “ Bisakah anggaran swakelola sampai puluhan miliar? Bagaimana pertanggungjawaban KPA atas proyek-proyek tersebut? Bagaimana caranya Andri Heriyanto mencairkan aggaran puluhan miliar dan dikemanakan pajak penghasilan (PPH) dari semua proyek swakelola? “ katanya.
Hutapea juga mempertanyakan siapa pelaksana dan penanggung jawab di daerah/lapangan, apakah Kepala Desa atau Camat. Bagaimana sistem audit dan siapa yang mengaudit. Ia meminta agar BPK, BPKP, pihak Inspektorat dan biro keuangan propinsi Jawa Barat meng-audit kembali anggaran yang dikelola sendiri oleh Dinas PSDA. ■ pem