JAKARTA, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan media online harapanrakyatoline.com sebelumnya, bahwa sejumlah paket proyek untuk pekerjaan tahun jamak (2016-2017) dilingkungan Satuan Kerja SNVT Pengembangan Air Minum (PAM) Strategis, Ditjen Cipta Karya dikondisikan dengan memenangkan perusahaan tertentu yang memiliki masalah dengan adminstrasi badan usahanya, seperti NPWP, domisili double dan Kemampuan Dasar (KD) tidak mencukupi.
Diantara paket yang tayang diaplikasi pengadaan SPSE Kementerian PUPR, yakni paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 70.000.000.000, yang dimenangkan oleh Paesa Pasindo Engineering dengan nilai penawaran Rp 64.994.000.000 atau 92,84 persen.
Kemudian, paket Pekerjaan Optimalisasi SPAM Kab Blora (MYC 16-17) dengan HPS Rp 54.000.000.000, yang dimenangkan oleh PT Telaga Gelang Indonesia senilai Rp 49.160.215.000 atau 91 persen.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mempertanyakan penetapan pemenang PT Telaga Gelang Indonesia dengan surat konfirmasi Nomor: 003/HR/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 dan untuk Paesa Pasindo Engineering dengan Nomor 15/HR/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, ditujukan kepada Kepala Satker SNVT Pengembangan Air Minum Strategis yang dipimpin, Ir Rachmat Budi Siswanto, MT. Namun sampai saat ini tak kunjung dijawab.
Paket Pekerjaan Optimalisasi SPAM Kab Blora (MYC 16-17) yang dikerjakan PT Telaga Gelang Indonesia (PT. TGI) diduga dikondisikan, yang mana tidak sesuai didalam dokumen pengadaan, yakni domisili dan NPWP memiliki double?
Sesuai data atau detail yang tayang di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET) yang diperoleh Harapan Rakyat (HR), dan dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka seperti penetapan pemenang PT. TGI di pengumuman pemenang tercatat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 31.250.197.6-010.000, sedangkan di detail LPJK NET tercatat NPWP: 31.250.197.6-016.000.
Begitu pula domisili tercatat di pengumuman pemenang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok P No.29 Jl. Letjend Suprapto Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta, padahal sesuai detail LPJK tertulis di Komp. Golden Plaza Blok E No.27 Jl. RS. Fatmawati No.15 Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Adanya perbedaan NPWP dan domisili (dokumen administrasi) perusahaan pemenang PT TGI menimbulkan keraguan atau ketidak-jujuran dalam administrasi dokumen pengadaan.
Begitu juga terkait Kemampuan Dasar (KD) PT. TGI. Berdasarkan detail di LPJK terlihat sangat fantastis. KD PT. TGI tercatat di LPJK Net yang merupakan “Detail Data KBLI Tambahan” atau artinya bukan berdasarkan sesuai Perlem No.10/2013 dan No.11/2013 dan sesuai SE. 031/2017 tentang Peraturan LPJK untuk persyaratan untuk SBU, yakni subbidang/Klasifikasi – Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Minum Lokal/(S1008).
Milik PT TGI dengan subbidang berkode 25003 yang dikonversi ke S1008 yakni KD senilai Rp 1.714.500.300.000 untuk (3PNt) atau sekitar Rp 1,7 triliun lebih, yang diperoleh tahun 2010 pada pekerjaan Perpipaan Air Bersih/Limbah wilayah Bandara Hang Batam, oleh pemberi tugas PT Aneka Persada Pratama senilai Rp 571.500.100.000 dengan kontak 010/Kont/RA.PTAPP/I/2010 yang sangat fantastis dan diduga KD-nya diragukan.
Namun sangat aneh karena pada saat itu (tahun 2010) diduga belum ada proyek yang disubkan oleh PT Aneka Persada Pratama kepada PT TGI sampai senilai 570 miliar rupiah, dan hal ini sangat tidak masuk akal.
Dan bahkan sesuai yang tayang di LPJK, bahwa perusahaan pemenang PT TGI berdasarkan pendirian aktenya, tercatat pada tanggal 13 Juli 2011. Padahal pengalaman kerja atau Kemampuan Dasarnya (KD) sudah diperoleh tahun tahun 2010 yang dikonversi ke kode S1008.
Hal yang sama, paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17) yang dimenangkan oleh Paesa Pasindo Engineering dengan penawaran Rp 64.994.000.000, yang mana “lelang sudah selesai” atau tahap kontrak tanggal 7 Februari 2017. Namun entah bagaimana berubah lagi menjadi tanggal 17 Maret 2017 sebagai tanggal kontrak atau “lelang sudah selesai”, padahal bukan “lelang ulang” sehingga proses tahapan lelangnya “plin plan” atau diduga telah dikondisikan sebagai pemenang, yang artinya hanya lelang formalitas.
Bahkan dalam pengumuman lelang itu dicantumkan NPWP dan domisili atau alamat perusahaan pemenang yang tercatat di Jl. Ahmad Yani No.17 Pisangan Baru – Matraman-Jakarta Timur (Kota)-DKI Jakarta.
Sesuai detail yang tayang di LPJK NET, bahwa domisili perusaaan tercatat di Jl. HR Rasuna Said, Gedung Menara Palma Jakarta Selatan, sehingga domilisi terdapat double, dan setiap pemenang lelang PT PPE dilingkungan Kementerian PUPR selalu memakai domisili di Jl Ahmad Yani, Jakarta Timur padahal sudah kosong alias tidak penghuni lagi.
Bahkan dari 218 peserta yang mengikuti paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17), dimana yang memasukkan penawaran harga ada delapan peserta. Perusahaan pemenang berada diurutan keenam, ‘melangkahi’ lima penawaran terendah (salah satunya BUMN berkualifikasi B1 atau B2/urutan kedua). Perusahaan BUMN itu digugurkan dengan alasan “tidak memenuhi KD Pengalaman sejenis (IPA Beton), subkon bukan penyedia setempat” dan sedangkan enam badan usaha yang digugurkan karena kualifikasi M (Menengah).
Sedangkan persyaratan Sertifikat Badan Usaha yang diminta oleh Pokja Satker PAM Strategis, yakni S1008–Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal dan SBU-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Bangunan Pengolah Air Minum dan Air Limbah (S1002).
Namun, untuk SBU Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal atau kode S1008 sebagai persyaratan utama, diduga perusahaan pemenang PPE tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD) sebagaimana yang disyaratkan. KD perusahaan hanya senilai Rp 50.865.000.000, sehingga kurang dari nilai HPS yang dilelang pada Paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17) Rp 70.000.000.000.
Dan sesuai yang tayang di LPJK NET, maka pengalaman sejenis (S1008) yang diperoleh PPE pada tahun 2012 dengan pekerjaan Infrastruktur Kav. I-26 A dan B, Phase II, dengan pemberi tugas PT Suryacipta Swadaya senilai Rp 16.750.000.0000 atau Kemampuan Dasar (3PNt) senilai Rp 50.865.000. 000.
Bahkan dalam waktu bersamaan, perusahaan PPE juga pemenang atau mengerjakan pada paket Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Kap. 150 L/dt pada SPAM Regional Mojolamong (9/MJK-LMG/REG/2016)/Tahun Jamak (2016-2017) dibawah Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Timur, Dirjen Cipta Karya dengan persyaratan SBU kode S1002 – Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Bangunan Pengolah Air Minum dan Air Limbah, sehingga diduga kode S1002 yang termasuk disyaratkan di paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17) hanya sebagai formalitas?
Persyaratan lainnya, seperti personil inti khususnya SKA dan peralatan yang diajukan perusahaan pemenang (PPE) diduga tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan, bahkan overlapping dalam “waktu bersamaan”.
Padahal diketahui, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda sehingga tidak sesuai aturan didalam Perpres. 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi?.
Pemenang PPE dalam waktu bersamaan mengerjakan di paket Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Kap. 150 L/dt pada SPAM Regional Mojolamong (9/MJK-LMG/REG/2016)/Tahun Jamak dan paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17)
TP4D Kejaksaan dan Polri
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian meminta proses lelang tahun jamak dilingkungan Satker Pengembangan Air Minum Strategis agar diusut tuntas, karena patut diduga ada permainan lelang dengan memenangkan rekanan tertentu.
“Ya, secara hukum adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri (Domisili dan NPWP) pada kontrak dengan dibuktikan akta perusahaan. Jadi jangan dimain-mainkan NPWP atau berubah-ubah,” ujar Gintar.
Adanya NPWP dan domisili yang berbeda yang dimiliki oleh perusahaan pemenang, maka hal itu jelas tidak sesuai Perpres No. 54/2010, pasal 19 ayat 1 dan Perpres 4/2015 yang menyebutkan, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang (kontraktor-red) adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
Ditambahkan Gintar, proses pelelangan itu berpotensi untuk menggolkan rekanan tertentu, sehingga diduga adanya persengkongkolan yang melanggar Perpres dan termasuk UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Untuk itu, pihaknya menghimbau agar lelang dilingkungan Satker PAM Strategis dipantau aparat terkait seperti tim TP4D Kejaksaan dan Polri, untuk turun mengawasi proyek tersebut, dan bila perlu diusut tuntas termasuk pekerjaan fisiknya di lapangan,” tegas Gintar. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});