Proyek Satker PJNW 5 Jabar Baru Dikerjakan Sudah Retak

oleh -470 views

Proyek di Jalan Raya Cigudeg- Jasinga yang sudah selesai dikerjakan, ada yang sudah retak dan aspal berbolong.

BOGOR, HR – Tindaklanjut berita Koran Harapan Rakyat (HR)dan www.harapanrakyat.online.com sebelumnya Edisi 30 Nopember 2021dengan judul “Kini Proyek Ada di Jasinga, Kasatker PJNW 5 Jabar : Bukan Ruang Lingkup” juga sebelumnya dengan judul “Satker PJNW5 Jabar, Proyek Jalan Kedunghalang Langgar Prokes K3 dan Tanpa Plang” proyek yang terletak di Jalan Nasional, yakni Jalan Raya Bunar–Jl Raya Cigudeg- Jasinga, Kabupaten Bogor yang sudah selesai dikerjakan akhir Desember 2021 oleh PT. Modern Widya Teknical (PT. MWT) dengan biaya Rp 47,3 miliar.

Pantauan HR awal Agustus 2022 diantara lokasi yang dikerjakan sudah selesai tersebut, dimana terdapat ada beberapa titik sudah retak. Pengaspalan dan peningkatan beton cor, yakni ada yang terkelupas dan retak. Disisi tengah jalan tersebut ada yang retak

Dan juga pada titik-titik jalan yang pada pengaspalan atau aspal hotmix juga terdapat ada yang sudah bolong atau berlubang.

Diduga pengaspalan hotmix yang sudah bolong tersebut pada pekerjaan tidak padat atau menggunakan aspal hotmix yang memiliki kualitas rendah atau cepat rusak.

Kantor Satker Misterius
Dengan adanya di berbagai titik yang bolong dan retak retak pada beton cor tersebut, maka oleh HR mempertanyakan/konfirmasi kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 5 Provinsi Jawa Barat atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkantor di Jl. Anyelir Blok F III No. 75 Rw 15 – Kel.Cinere Kota Depok Jawa Barat

Namun sayang, kantor yang dituju oleh HR telah pindah kantor. Menurut pemilik rumah yang bernomor 75 tersebut kepada HR, tidak tahu menahu pindahnya kemana, dan memang diakui pemilik rumah bahwa sebelumnya rumahnya dijadikan sebagai kantor, tapi tidak tahu seakrang dan juga baru tahu dari HR bahwa rumahnya dijadikan sebagai aktifitas di bidang ke PU an yakni Satuan kerja PJN Kementerian PUPR.

Sebelumnya, kantor Satker PJN W 5 Provinsi Jawa Barat- Balai Besar PJN VI (DKI-Jawa Barat) Ditjen Bina Marga berkantor di kawasan Komplek Nirwana Estate Blok FF No 19 Cikaret- Cibinong- Bogor dan sudah pindah ke di Jl. Anyelir Blok F III No. 75 Kota Depok, yang kemudian ini pun sudah pindah, yang mana diduga oleh Satker melakukan “sewa kantor” setiap tahun lalu berpindah-pindah.

Hingga Satker menempati kantor dengan melakukan “domisili sewa” per tahun, yang kini untuk tahun 2022 tidak diketahui keberadaan kantor Satker tersebut.

Dan bila nyewa atau ngontrak lagi, menjadi dipertanyakan dari mana biaya kantor diambil, apakah biaya pribadi atau minta-minta dari para kontraktor yang mendapatkan paket proyek?, padahal dilingkungan Satker PJN W 1 Jabar dalam mengelola anggaran cukup lumayan sampai ratusan miliar rupiah termasuk dana Padat Karya Tunai (PKT) yang bersumber APBN Kementerian PUPR, namun kantor Satker yang dipimpin Syinta Febria Syamsiah dan PPK – Maharshi Meunang Perwitta tidak jelas atau misterius.

Atau perpindah-pindah kantor Satker PJN Wilayah 5 Jabar, apakah karena menghindari wartawan atau LSM untuk mengajukan konfirmasi?

Seperti yang sudah dimuat HR baik koran dan online yakni Satker PJNW5 Jabar, Proyek Jalan Kedunghalang Langgar Prokes K3” dan itu termuat edisi 726 tgl 25 Oktober-1 Nopember 2021.

Sebelum dimuat, HR telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yakni kegiatan proyek terdapat di Jln. Kedung Halang (Jalan Raya Salabenda) Kabupaten Bogor.

Kasatker & PPK
Sebelumnya, berita di HR tersebut, lalu oleh Kasater dan PPK hingga menjawab surat konfirmasi dan berita yang sudah termuat.

Surat jawaban sebagai klarifikasi dari PPK 5,2 bernomor : No. PB.02.01/PJNWV-JBR/PPK-5.2/29 tanggal 15 Oktober 2021, ditandatangani Maharshi Meunang Perwitta.

Kemudian, surat jawaban dari Kasatker PJN Wilayah V Provinsi Jawa Barat No. PB.02.01/PJNWIL.5-Jabar/39 tertanggal 9 Nopember 2021, ditandatangani oleh Syinta Febria Syamsiah.

Kedua surat jawaban PPK dan Kasatker tertanggal 9 Nopember 2021 dimana Satker masih menggunakan kop surat yang beralamat di JL. Anyelir Blok F III No.75-Kota Depok Jawa Barat, dan menjelaskan pekerjaan di Jln. Raya Salabenda Kec. Kemang Bogor (foto seperti dalam surat kabar HR) yang disebutkan dalam surat HR bukan termasuk lingkup pekerjaan paket Preservasi Jalan Raya Kedunghalang – BTS Kota Jasinga – Bogor–Ciawi (Jalan Raya Tajur).

Pelaksanaan tender paket ini tidak melakukan , “reverse auction” sesuai dengan yang tertuang di dalam Permen PUPR No. 14 /PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada Pasal 91 yang menyebut : ”tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi”.

Nilai kontrak sesuai dengan harga terkoreksi, sedangkan nilai reverse auction yang tertera dalam LPSE Kementerian PUPR merupakan template di dalam website.

Pelaksanaan tender paket Preservasi Preservasi Jalan Raya Kedunghalang – BTS Kota Jasinga-Bogor-Ciawi (Jln. Raya Tajur) dilaksanakan oleh BP2JK Wilayah Jawa Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proyek Ada di Jasinga
Klarifikasi Kasatker dan PPK kepada HR, yang termuat tersebut “bukan lingkup pekerjaan paket Preservasi Jalan Raya Kedunghalang–BTS Kota Jasinga–Bogor–Ciawi (Jln. Raya Tajur)” lalu lokasi pekerjaan ada dimana bu Kasatker.

Sebab, dalam klarifikasi Kasatker tidak menyebutkan lokasi pekerjaan sebagai tindaklanjut, yang kemudian oleh HR melanjutkan investigasi/pantauan.

Dan banyaknya jalan-jalan yang berlubang dan bahkan sampai sepanjang ke Ciampea – Dermaga, yang mana titik titik yang berlubang dipasang spanduk berukuran kecil, “Hati hati Jalan Berlubang”.

HR memperoleh lokasi pekerjaan yakni disekitar jalan Raya Bunar, Ds Bunar Kec, Cigudeg- Jasinga (antara Leuwiliang–Jasinga).

Kemudian, aktifitas pekerjaan pada siang hari tidak berjalan untuk pengaspalan, dan sedangkan pekerjaan galian saluran/drainase terdapat ada satu dua orang.

Dan kemungkinan pekerjaan utama adalah pengaspalan jalan yang dilakukan kerja malam. Sebab, sejumlah alat berat sedang nongkrong di pinggiran jalan proyek tersebut seperti alat berat excavator, tendem rolles, asphalt finisher, double drum roller dan lainnya.

Salah satu alat berat tertuliskan dengan PT MWT, yang mana sesuai lelang paket Preservasi Preservasi Jalan Raya Kedunghalang-BTS Kota Jasinga-Bogor-Ciawi ini adalah sebagai pemenang tender PT Modern Widya Teknical,

Kemudian, alat berat lainnya adalah milik PT BDP ikut nongkrong, padahal perusahaan PT BDP ini dengan “waktu bersamaan” juga mengerjakan lingkungan BBPJN DKI Jawa Barat dan dipergunakan perusahaan lainya yang sedang kerja dilingkungan Satker PJN Banten.

Dalam pengaspalan hotmix ada yang mulai rapuh atau belepotan dan diduga tidak padat atau menggunakan aspal hotmix yang memiliki kualitas rendah atau cepat rusak.

Atau suhu penghamparan aspal di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi, dan atau kemungkinan jarak AMP (Asphalt Mixing Plant) dengan lokasi pengaspalan terlalu jauh (harusnya sekitar 30-40 KM/Per jam atau dibawa 110 KM/3 jam-red) dengan jarak tempuh ke lokasi proyek.

Sehingga kalau diatas 110 KM jarah tempuh alat AMP ke lokasi, maka hal itu tidak efektif dan suhu aspal tidak normal pada saat dituangkan pada asphalt finisher (dan diketahui suhu aspal saat di lokasi berkisar 135-150 c).

Dan apabila suhu aspal menjadi dingin dan kurang dari suhu yang dipersyaratkan, maka aggregat aspal menjadi menggumpal, atau aggregat aspal yang menggumpal akan menyebabkan aspal susah dipadatkan sehingga density aspal menjadi berkurang.

Hal ini pun dipersyaratkan dalam dukungan peralatan saat proses lelang, lalu apakah oleh pemenang PT MWT memenuhi persyaratan alat AMP?, dan termasuk sertifikat kelaikan atau apakah alat AMP menggunakan pinjaman/rental.

Dan menurut informasi HR, biasanya perusahan yang ikut tender, apalagi perusahan tersebut memiliki alat AMP sudah pasti digunakan sebagai dukungan dokumen pemilihan dan dijagokan sebagai pemenang.

Namun soal persyaratan AMP itu hanya formalits saja. “Coba kalau ada peserta menggunakan AMP milik perusahaan atau lain dengan jarak tempuh diatas 110, itu sudah pasti digugurkan,“ ujar sumber HR yang sering mengikuti lelang dilingkungan BBPJN-Satker PJN Jawa Barat dan Banten.
Kemudian, sesuai pantauan HR selain pengaspalan jalan, juga ada beberapa titik pekerjaan saluran/drainase dengan sudah terpasang precast beton dan ada yang belum terpasang.

Salah satu titik yakni, disisi dekat rumah ibadah dimana pekarangannya/halaman sudah terkikis sampai mepet untuk pasangan beton precast.

Pekerjaan yang cukup lumayan itu, disekitar lokasi proyek juga tidak ditemukan adanya terpasang “plang proyek” dan lagi, dengan tidak terpasangnya “plang papan nama proyek” maka hal itu dinilai sebagai proyek siluman atau rawan korupsi.

Padahal, soal plang proyek ini sangat urgen dan wajib terpasang di lokasi proyek, dan itu mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu adalah anggaran yang bersumber APBN/APBD.

Masyarakat yang melintasi jalan Negara tersebut wajib mengetahui sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014
Diketahui, dalam pengumuman di lpse, paket Preservasi Jalan Raya Kedung Halang-BTS Kota Jasinga-Bogor- Ciawi (Jln, Raya Tajur) ditetapkan pemenang PT Modern Widya Teknical dengan penawaran/terkoreksi Rp 47.333.190.235,64. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *