Proyek Puncak Sudah Retak, Kantor Satker PJNW 5 Jabar Misterius

oleh -473 views

BOGOR, HR – Proyek di Jalan Raya Puncak-Bogor dan kantor Satker No 75 sebelum dan kini beradaannya misterius.

Tindaklanjut berita Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com belumnya dengan judul “domisili kontraktor diduga fiktif dan melanggar K3″ pada edisi 13 Desember 2021.

Kemudian, HR melanjutkan pemberitaan proyek yang terdapat di Jalan Raya Puncak-Bogor, dimana baru dikerjakan sudah mulai ada yang retak.

Koran HR dikirim melalui kantor Pos ke alamat Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 5 Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. Anyelir Blok F III No. 75 Rw 15 – Kel.Cinere Kota Depok Jawa Barat, namun dikembalikan dengan alas an “kantor pindah”.

HR melanjutkan dengan menyambangi kantor Satker tersebut yang dipimpin Syinta F Syamsiah dan PPK 5.3 dan beserta sfat, yang berlokasi di Cinere tersebut, memang sudah pindah kantor.

Menurut pemilik rumah yang bernomor 75 tersebut kepada HR mengatakan tidak tahu menahu pindahnya kemana, dan memang diakui pemilik rumah bahwa sebelumnya rumahnya dijadikan sebagai kantor, tapi tidak tahu sebagai aktifitas di bidang ke PU an dengan Satker PJN Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Satker PJN W 5 Provinsi Jawa Barat- Balai Besar PJN VI (DKI-Jawa Barat) Ditjen Bina Marga berkantor di kawasan Komplek Nirwana Estate Blok FF No 19 Cikaret- Cibinong- Bogor.

Hingga Satker menempati kantor dengan melakukan “domisili menyewa” per tahun, yang kini tahun 2022 tidak diketahui keberadaan kantor Satker, dan apakah pindah ke kantor Balai Besar PJN di kota Bandung atau ke Pattimura Jakarta Selatan yang merupakan kantor pusat Kementerian PUPR, atau nyewa lagi?

Bila nyewa atau ngontrak lagi, maka menjadi pertanyakan yakni dari mana biaya kantor diambil, apakah biaya pribadi atau dibantu para kontraktor yang mendapatkan paket proyek. Padahal dilingkungan Satker PJN W 1 Jabar dalam mengelola anggaran cukup lumayan sampai ratusan miliar rupiah termasuk dana Padat Karya Tunai (PKT) yang bersumber APBN Kementerian PUPR.



Baru Dikerjakan Sudah Retak
Sesuai pantauan HR, awal Juni 2021 dimana sejumlah titik atau posisi yang dikerjakan pada saat sesuai awal pantauan HR Nopember 2021 dengan titik titik yang sama, kini telah ada yang retak atau terkelupas dan juga ada tempelan dan lainnya.

Bahkan untuk saluran air tidak tuntas terpasang yakni selain tidak ditutupi dengan beton letter U tersebut, hingga ada batu yang lumayan besar yang kemungkinan jatuh/longsor dari pasangan bronjong berkawat dari atas saluran/drainase tersebut.

Masih saluran/dranaise ada yang tidak dilanjutkan dengan penghalang yakni tiang listrik. Namun hal ini sebenarnya bisa dilanjukan karena disisi tiang listrik masih ada lahan yang bisa dikeruk agar miring saluran dengan pasang beton precest bertentuk letter u tersebut, artinya tidak sepotong atau dibiarkan begitu saja.

Lalu pendistribusian jalur jalan yang berbentuk trotoar itu sudah ada yang retak atau terkelupas, yang mana kelihatan dari jarak jauh mirip seperti cat warna putih, namun bila didekati di semen/diplester agak tipis berwarna putih hingga warnanya luntur atau terkelupas hingga garis pemisah jalan tersebut tidak rata.

Seperti dimuat sebelumnya, proyek yang terletak di Jalan Raya Puncak, persis Gunung Mas -Kabupaten Bogor, ada beberapa orang pekerja tidak mematuhi dengan memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Selain melanggar prokes K3, juga proyek tersebut tidak ditemukan adanya terpasang plang nama proyek.

Proyek di Puncak, tidak adanya ditemukan plang proyek, dan yang ada adalah semacam rambu petunjuk lalu lintas dengan kalimat “kurangi kecepatan sekarang” dan dibumbuhi dengan logo Kementerian PUPR dan ada tertulis PT BI

Diketahui kemudian, bahwa PT BI adalah PT Bina Infra. Hal itu, pihak oleh pelaksana PT BI dengan pengawas dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK menganggap bahwa “rambu petunjuk” tersebut sebagai plang papan nama proyek dan sekaligus sebagai rambu safety yang bertulikan “utamakan keselamatan kesehatan kerja/K3.

Dengan tidak terpasangnya “plang pryek dan safety first K3”, maka hal itu dinilai sebagai proyek siluman atau rawan korupsi.

Padahal soal plang proyek ini wajib terpasang di lokasi proyek, dan itu mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu adalah anggaran yang bersumber APBN/APBD.

Kemudian dengan tidak mematuhi secara lengkap menggunakan APD, yakni ada pekerja tidak menggunakan topi/helm. Bahkan pekerja malah menaruh helm-nya ditumpukan galian saluran/drainase, dan sedang dirinya (pekerja) asyik sedang kerja tanpa menggunakan helm).

Kemudian, ada seorang mandor atau pengawas dari pelaksana sama sekali tidak memberi contok kepada pekerja, yakni mandor ini sama sekali tidak menggunakan pakai seragam/rompi proyek dan hanya menggunakan topi biasa (bukan helm-red)

Dengan tidak adanya spanduk dengan bertuliskan rambu rambu K3, yang kemudian adanya pula sejumlah pekerja proyek tidak lengkap pengaman K3 yang mana seharusnya ini adalah wajib dilaksanakan sesuai standar operasional pekerjaan (SOP) K3.

Kemudian, oleh pengawas atau supervisi proyek tersebut juga diduga tidak ketat dalam pengawasannya dan membiarkan pekerja proyek tidak mematuhi K3 tersebut.

Sehingga, proyek jalan nasional yang terletak di Puncak, jelas tidak mematuhi Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Bahkan juga tidak mematuhi sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung.

Dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi BAB II Standar Keamanan.

Kemudian, proses lelang yang dilakukan BP2JK yakni dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan IKP 17.3.e.

Proyek yang terletak di Jalan Raya Puncak, yang setiap tahun anggarkan oleh Pusat, yakni Kementerian PUPR, namun pekerjaanya di lokasi itu itu saja, dan bahkan anggaran cukup lumayan sampai puluhan miliar rupiah.

Diketahui, proyek jalan raya Puncak-Bogor untuk tahun anggaran 2021 dianggarkan dengan penawaran/terkoreksi oleh PT BI atau PT Bina Infra Rp 29.055.113.759.

Hal itu, tercaver berdasarkan portal LPSE Kementerian PUPR pada paket Preservasi Jalan Ciawi-Benda-Ciawi (Puncak) -BTS Kota Cianjur.

Namun, oleh Kantor Pos mengembalikan dengan asalan “tidak mengenal PT BI”, sehingga tidak jelas domisili, maka hal itu dinilai adalah “domisili fikti”.

Proyek yang dikerjakan oleh PT BI, diduga pihak tertentu atau rekanan binaan. Pihak tertentu yang tidak asing lagi dilingkungan Satker PJN Wilayah V Jabar, dengan modus perusahan diusung atau dirental.

Surat kabar Harapan Rakyat dan www. harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi bernomor : 058 /HR/XI/2021 Tgl 22 Nopember 2021 disampaikan ke Satker PJN Wilayah V yang berkantor di Jl Anyelir FIII No. 75 Cirene Kota Depok, namun masih belum ada respon dari Kepala Satker, Syinta F Syamsiah dan maupun PPK atau yang mewakili. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *