Proyek Preservasi Jalan di BPJN Banten Diduga Bermasalah, Perlu Pemeriksaan KPK

BANTEN, HR – Proyek preservasi Jalan Simpang Labuhan – Saketi – Pandeglang – Rangkasbitung yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten, diduga dikerjakan dengan cara yang amburadul.

Lembaga penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam dalam mengawasi penggunaan anggaran negara untuk proyek-proyek pembangunan. Tujuannya adalah agar penggunaan uang negara tepat sasaran dan terhindar dari tindak korupsi.

Bacaan Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memeriksa proyek-proyek yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, agar tidak ada dana yang jatuh ke tangan koruptor dan merugikan masyarakat.

Proyek preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung memiliki nilai kontrak sebesar Rp 78.597.552.800,00 dengan penyedia PT Rama Abdi Pratama. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim HR di lokasi pekerjaan, ditemukan indikasi kuat bahwa pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.

Pekerjaan tersebut terkesan dilakukan secara asal-asalan, dengan dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh PT Rama Abdi Pratama. Beberapa temuan penting antara lain: Tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi,

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Tidak dilaksanakan, termasuk pembuatan dokumen rencana keselamatan dan prosedur kerja.

Demikian, sosialisasi dan pelatihan K3 tidak dilaksanakan, meskipun seharusnya mencakup instruksi K3 untuk 30 orang, pengarahan K3 untuk 50 orang, serta pemasangan spanduk dan banner. Alat Pelindung Kerja serta pelindung diri (APD) tidak tersedia yang seharusnya terdiri dari 50 pasang, termasuk pelindung mata, masker, sarung tangan, dan rompi.

Personil K3 tidak terdapat petugas K3, petugas tanggap darurat, dan petugas pengatur lalu lintas, Fasilitas Kesehatan: Peralatan P3K seperti kotak P3K, tandu, tabung oksigen, dan obat-obatan diduga tidak tersedia. Juga Rambu-rambu dan Peralatan K3: Tidak dipasang 75 buah rambu-rambu, serta peralatan seperti tongkat pengatur lalu lintas, alat pemadam kebakaran, dan lampu darurat.

Selain itu, untuk pekerjaan U-ditch, ditemukan bahwa lantai kerja tidak menggunakan pasir, dan untuk pekerjaan beton, diduga ada ketidaksesuaian dalam spesifikasi tulangan, dengan jarak tiebar bervariasi dari 60 cm hingga 5 meter, serta mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi. Beton yang digunakan diduga adalah jenis cor beton biasa, yang seharusnya dapat digunakan dalam waktu 3 hingga 7 hari setelah pengecoran. Namun, hingga lebih dari dua minggu, slab beton belum dapat dilalui kendaraan.

Untuk pekerjaan pelebaran jalan, lantai kerja seharusnya menggunakan lean concrete setinggi 10 cm, dan pekerjaan bahu jalan harusnya menggunakan agregat setinggi 12,5 cm. Namun, pelaksanaan hanya dilakukan dengan tinggi sekitar 5 cm, yang terkesan hanya formalitas.

Dengan banyaknya dugaan penyimpangan ini, diduga kuat telah terjadi kerugian negara dalam jumlah yang signifikan, dan proyek ini patut diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta aparat penegak hukum diharapkan melakukan tindakan nyata untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.

Kementerian Pekerjaan Umum, BPJN Banten, serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten, didesak memberikan sanksi kepada para oknum penyedia dan penyelenggara negara untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.

Tim HR juga akan melaporkan temuan ini ke “Lapor Mas Wapres”, layanan yang diluncurkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan keluhan termasuk temuan dugaan korupsi. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *