Proyek Pipanisasi PDAM TKR di Kosambi,
Pemkab Tangerang “Tabrak” UU

oleh -268 views

TANGERANG, HR –  Proyek jaringan pipanisasi air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) di wilayah Kecamatan, Kosambi, Kabupaten Tangerang nampaknya akan menjadi polemik berkepanjangan.

Pasalnya, selain diduga tidak memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Dinas  Lingkungan Hidup Kabupaten,  juga melanggar UU RI No 41 Pasal 51 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan tanah lahan pangan pertanian berkelanjutan.

Setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan rehabilitasi.

Dalam prakteknya di lapangan, berdasarkan pantauan wartawan media ini,  pemasangan pipa air minum milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang tersebut dilakukan di saluran sekunder dan jalan inspeksi.

Hal itu telah mengacak-acak infrastruktur di bawah kewenangan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane Ciliwung. Seharusnya,  Pemkab Tangerang dalam hal ini PDAM TKR dan instansi terkait lainnya memelihara saluran sekunder dan jalan inspeksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  pemasangan jaringan pipanisasi air minum diduga bermasalah, karena kendati pemindahan Saluran Sekunder Belimbing dan jalan inspeksi sudah dapat izin dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun dalam gambar saluran dan jalan inspeksi tidak ada gambar pipa air bersih milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang.

“Jadi, kalau sekarang pipa air bersih PDAM berada di jalan inspeksi atau di saluran, itu merupakan kebijakan daerah dan harus sepengetahuan pihak Balai  Besar Wilayah Sungai Cisadane Ciliwung,” ujar sumber tersebut. zn

Tinggalkan Balasan