MELAWI, HR – Sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Melawi yang dikerjakan rekanan selama ini banyak yang menggunakan material ilegal. Pasalnya, rekanan pelaksana proyek mengambil bahan bangunan seperti pasir dan batu dari lokasi yang belum berizin.
Salah satu areal eks tambang emas ilegal dijadikan tempat pengambilan material untuk proyek.
|
Menurut pemerhati pembangunan Kabupaten Melawi, Uray Usman S, seharusnya rekanan pelaksana proyek pemerintah diwajibkan membayar retribusi galian C. Sehingga tambang galian C yang digunakan untuk proyek pemerintah bukan berasal dari lahan yang ilegal.
“Harusnya ini tidak didiamkan dari jauh-jauh hari,” ujar Urai Usman S, Kamis (12/10/2017).
Ia menegaskan, salah satu kendala para pengusaha dalam mengurus izin tambang galian C ialah proses perizinan dari pemkab yang sulit keluar. Bahkan hingga memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Untuk itu berilah kemudahan bagi para pengusaha dalam proses pengeluaran izin galian C. Tentu para pengusaha harus melalui proses persaratan yang terpenuhi,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta pemkab dan kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan kewenangan terhadap pengusaha galian C supaya tetap beroperasi meski izin masih dalam proses.
“Supaya tidak menghambat pembangunan dan berdampak pada perekonomian masyarakat, bagi pihak-pihak yang berkewenangan, permudah izin pengusaha ini supaya pembangunan di Melawi tidak terhambat,” ujarnya. mnl/abd/skm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});