SURABAYA, HR – Pengumuman paket lelang Pengadaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (menggunakan PV) Jawa 3 HPS Rp. 84.671.290.000,- raib tidak berbekas dari laman Website LPSE Kementerian ESDM (12/1).
Peristiwa tersebut telah dikonfirmasi HR (12/1) ke Luh Nyoman Puspa Dewi selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Ditjen EBTKE. Jawaban yang diperoleh HR melalui pesan Whatsapp (WA) dari Luh Nyoman bahwa lelang dibatalkan dengan alasan ada perubahan persyaratan lelang.
Tetapi, ketika HR mempertanyakan mengapa pembatalan lelang tidak diumumkan ke publik melalui laman LPSE, Luh Nyoman menyatakan, bahwa alasan pembatalan lelang sudah diberitahukan kepada rekanan yang mengikuti lelang paket pekerjaan tersebut, dan menurutnya slot untuk menginfokan adanya lelang ulang tidak ada di aplikasi lelang keluaran LKPP.
Raibnya pengumuman lelang Paket Pengadaan Pemasangan PJU Jawa 3 Tahun Anggaran 2020 terjadi setelah HR mempublikasikan adanya dugaan pengaburan informasi (08/10).
Dimana berdasarkan dokumen persyaratan lelang diketahui lokasi pemasangan 5.000 PJU tersebar di Provinsi Jatim, sementara berdasarkan pengumuman lelang yang ada di LPSE Kemen ESDM lokasi pekerjaan disebutkan berada di Kabupaten Banyuwangi.
Ternyata dugaan adanya keanehan di dalam paket tersebut tidak hanya sampai disitu saja, didalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM disebutkan bahwa lokasi pemasangan 5.000 PJU di paket Jawa 3 bukan berada di Kabupaten Banyuwangi maupun tersebar di Provinsi Jawa Timur, melainkan di Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah. Apakah ini yang dimaksud proyek pat gulipat? Hanya Luh Nyoman cs yang tahu. ian